Story Of Tongkonan Buntu Tambunan Pangngala Tondok.
Rumah Tradisional Basse Sangtempe’ Tongkonan Buntu Tambunan berada di Desa karatuan Kecamatan Basse Sangtempe’ Utara kabupaten Luwu Sulawesi Selatan.
Tongkonan Buntu Tambunan didirikan oleh : To Angka Patta La Bunga bersama Toi Rumbang Puang To Pulio,yang merupakan keturunan dari Tomanurun Batara Guru.
Dalam kepercayaan Basse Sangtempe’ (sering kali selaras dengan mitologi Sulawesi Selatan lainnya), Batara Guru adalah dewa agung pembawa ilmu, pengetahuan, dan keteraturan.
Keturunan Batara Guru dikenal sebagai penjaga kebijaksanaan, hukum adat dan struktur sosial masyarakat.
To Angka Patta La Bunga dan Toi Rumbang Puang To Pulio mewarisi misi luhur ini dan mendirikan Tongkonan sebagai tempat menyelenggarakan ritual besar, menetapkan hukum adat, dan mengajarkan nilai-nilai hidup kepada generasi berikutnya.
Tongkonan Buntu Tambunan ini tumbuh dan berkembang di wilayah adat kaparengngesan’ Pangiu, dan dari sanalah pengaruhnya menyebar ke wilayah adat lainnya. Tongkonan ini bukan hanya simbol kekuasaan adat, tetapi juga lambang kesatuan spiritual antara langi’ (langit) dan padang (bumi) – kekuatan yang saling melengkapi dalam kosmologi . keturunan dari Buntu Tambunan dikenal sebagai pemimpin masyarakat, penegak hukum adat, dan pengatur struktur sosial.
To Angka Patta La Bunga x Toi Rumbang Puang To Pulio
Pendiri Tongkonan Buntu Tambunan / Tongkonan Pangngala Tondok dari perkawinan mereka melahirkan anak yang bernama Puang Kerro.

Kisah ini bukan hanya tentang bangunan adat, tetapi tentang warisan yang membentuk karakter masyarakat —menyatukan kekuatan spiritual dan sosial dalam satu kesatuan budaya yang agung.
Turunan dari Tongkonan Buntu Tambunan ini yang berkembang di wilayah adat Kaparengngesan’ Pangiu danke wilayah adat lainnya di Basse Sangtempe’dan Tana Luwu.
Sullean Ambe Riting, S.H., M.H.
adalah sosok pemimpin daerah yang saat ini menjabat sebagai Camat Basse Sangtempe’ Utara, dalam struktur pemerintahan Kabupaten Luwu , Selain kiprahnya dalam pemerintahan, ia juga dikenal sebagai tokoh adat yang memegang gelar kehormatan Parengnge’ Pangiu ke-9, sebuah gelar adat yang memiliki akar sejarah dan makna budaya yang mendalam dalam masyarakat adat Basse Sangtempe’.
Garis Keturunan dan Nilai Budaya.
Gelar Parengnge’ Pangiu merupakan salah satu gelar adat tertinggi yang diwariskan secara turun-temurun dalam silsilah keluarga bangsawan atau pemangku adat di wilayah Basse Sangtempe’. Sullean Ambe Riting adalah Anak kandung dari To Parengnge’ Siambe’ Ija Patola,
yang dikenal sebagai Parengnge’ Pangiu ke-7 Nama ini sangat dihormati dalam sejarah lokal karena perannya dalam menjaga nilai-nilai adat, hukum adat, dan spiritualitas masyarakat.

Sebagai Parengnge’, seseorang tidak hanya dianggap sebagai pemimpin secara struktural, tetapi juga sebagai penjaga moral, spiritual, dan adat istiadat. Gelar ini mengandung tanggung jawab besar dalam melestarikan warisan budaya dan menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.
Kepemimpinan dan Peran Ganda.
Menjadi Camat dan sekaligus Parengnge’ merupakan bentuk kepemimpinan yang bersifat dualisme peran, di mana Sullean Ambe Riting bertugas menjalankan roda pemerintahan formal sekaligus menjadi simpul budaya yang mengayomi masyarakat berdasarkan nilai-nilai leluhur. Kombinasi ini menjadikan kepemimpinannya unik dan berakar kuat pada kearifan lokal.
Parengnge’ Pangiu ke-IX Sullean Ambe Riting, S.H.,M.H
Bukan sekedar nama daerah atau kampung parah pendahulu tetapi sebuah warisan budaya yang mempunyai nilai leluhur yang sangat bermakna dalam kehidupan kita
Pastikan Kita Mampu Untuk Tetap Menjaga Adat dan Budaya Basse Sangtempe’
Wija To Luwu
Salama’ Ki To Pada Salama’.
Sumber : Tokoh Adat dan Masyarakat Adat Kaparengngesan’ Pangiu .
Penulis : Gunawan Sikala, Amd.Tra.,M.Mar.E Pong Ciung
Penanggung jawab : Parengnge’ Pangiu Ke- IX Sullean Ambe Riting, S.H.,M.H
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”