Dalam Islam, ibadah haji dapat dilakukan dengan cara. Yaitu haji qiran (ihram untuk umrah dan haji sekaligus), tamattu (umrah terlebih dahulu lalu ketika waktu haji berniat kembali) dan ifrad (memisahkan antara ibadah haji dan umrah).
Dalam pelaksanaan haji tamattu wajib membayar dam sebagaimana firman Allah dalam surah al-Baqarah ayat 196 “…Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat.”
Keharusan membayar dam tamattu dikarenakan ihram umrah lalu melaksanakan ihram haji tanpa keluar dari miqat. Sedangkan ihram dari miqat itu sendiri termasuk salah satu wajib haji, maka jika jamaah tidak mengerjakan salah satu kewajiban ini, akan dikenai dam.
Menteri Agama Nasaruddin Umar telah mewacanakan dam jamaah haji Indonesia tidak dilakukan lagi di Arab Saudi, boleh dilakukan di Indonesia. Wacana ini tentunya menunggu fatwa resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan dibahas lebih lanjut oleh Kemenag dan MUI. Menag juga memberi contoh penerapan yang lebih dahulu diterapkan oleh Negara Turki.
Baru-baru ini MUI melayangkan surat resmi bernomor B-1444/DP-MUI/V/2025 kepada Mentri Agama, yang menegaskan penyembelihan hewan dalam pelaksanaan dam tamattu selain di Tanah Haram dinyatakan tidak sah, hal ini mengacu pada fatwa MUI No. 41 Tahun 2011. Berdasarkan fatwa ini juga disebutkan bahwa daging dari dam tersebut mesti disalurkan untuk fakir miskin di Tanah Haram bukan di luar daerah tersebut.
Pada dasarnya MUI mengapresiasi pemerintah dalam mengupayakan pengelolaan dam tamattu. Namun, MUI sangat menolak dam tamattu selain di Tanah Haram. Pengelolaan yang dilakukan ditanah air ini bukanlah menjadi solusi yang menjawab permasalahan, justru menimbulkan masalah baru dalam syari’at dan teknis pelaksanaannya.
MUI dalam hal ini sangat menegaskan bahwa dam tamattu harus dilaksanakan sesuai aturan syari’at Islam yaitu hanya dilaksanakan di Tanah Haram. MUI juga menyerukan agar petugas haji dan jamaah haji tidak melanjutkan dam tamattu yang diaksanakan di luar Tanah Haram, jika masih melaksanakan hal ini maka dianggap tidak sah dan melanggar aturan syari’at.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”