Penegakan Hukum Administrasi Negara (HAN) atas pelanggaran pengelolaan sampah di Jalan Lingkar Timur I, Talang Bakung, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi No. 5 Tahun 2020, merupakan langkah strategis yang sangat penting dalam mengatasi permasalahan sampah yang semakin kompleks. Pertumbuhan kota yang pesat dan pola konsumsi masyarakat yang terus meningkat menyebabkan volume sampah juga bertambah, sehingga membutuhkan pengelolaan yang efektif dan penegakan hukum yang tegas agar lingkungan tetap bersih, sehat, dan nyaman bagi warga.
Perda tersebut mengatur sanksi administrasi berupa denda bagi pelanggar, termasuk mereka yang membuang sampah sembarangan dari kendaraan. Tujuan utama pemberian sanksi ini adalah untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dalam pengelolaan sampah (Perda Kota Jambi No. 5 Tahun 2020). Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum administrasi atas pelanggaran ini belum optimal. Studi dan pengamatan menunjukkan bahwa penerapan sanksi denda oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi masih kurang konsisten dan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari segi jumlah denda maupun waktu pelaksanaan.
Akibatnya, pelanggaran pembuangan sampah sembarangan masih marak terjadi, terutama di Jalan Lingkar Timur I. Sampah berserakan tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah lingkungan serius seperti penyumbatan saluran air dan banjir. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan yang kurang intensif dan penerapan sanksi yang tidak rutin tidak memberikan efek jera yang maksimal bagi pelaku pelanggaran.
Selain itu, rendahnya kesadaran masyarakat menjadi tantangan utama dalam penegakan HAN ini. Banyak warga masih membuang sampah sembarangan karena kurangnya edukasi dan sosialisasi yang efektif mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang baik. Hal ini menuntut pemerintah daerah untuk meningkatkan pendekatan edukatif dan kampanye lingkungan secara masif agar seluruh lapisan masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku (DLH Kota Jambi, 2023).
Koordinasi antarinstansi terkait, seperti DLH, Satpol PP, dan aparat penegak hukum lainnya, juga masih perlu diperkuat. Sinergi yang lemah menyebabkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pengelolaan sampah sulit dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Oleh karena itu, penguatan kapasitas DLH dan peningkatan kerjasama antar lembaga menjadi kunci penting dalam memperbaiki efektivitas penegakan hukum administrasi.
Pemanfaatan teknologi pengawasan, seperti pemasangan CCTV dan pengembangan aplikasi pelaporan pelanggaran, juga dapat menjadi solusi inovatif untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan mempercepat respons terhadap pelanggaran. Dengan demikian, pendekatan terpadu yang menggabungkan penegakan hukum yang tegas, edukasi masyarakat, dan penggunaan teknologi harus menjadi prioritas dalam pengelolaan sampah di Kota Jambi.
Kesimpulan
Penegakan Hukum Administrasi Negara atas pelanggaran pengelolaan sampah di Jalan Lingkar Timur I, Talang Bakung, masih menghadapi kendala serius, baik dari sisi pelaku maupun aparat penegak hukum. Untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang tertib dan berkelanjutan, diperlukan penguatan kapasitas DLH, konsistensi penerapan sanksi administratif, serta partisipasi aktif masyarakat. Dengan langkah-langkah tersebut, Kota Jambi dapat menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman, sekaligus mengurangi dampak negatif sampah berserakan yang selama ini menjadi masalah utama.
Opini: Renata Salva Fellycia (027), Universitas Jambi,Fakultas Hukum, Prodi Ilmu Hukum, Angkatan 2024