• Hubungi Redaksi
  • Login
  • Register
Siaran Berita
Leaderboard Puteri Anak dan Puteri Remaja Banten 2025
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
Siaran Berita
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Siaran Berita
No Result
View All Result

Urgensi Etika Konstitusi dalam Rekrutmen Hakim Mahkamah Konstitusi

Menjaga Integritas Demokrasi Melalui Proses Seleksi Hakim yang Beretika

Dewi Rhoma Rizky Purba by Dewi Rhoma Rizky Purba
26 June 2025
in Uncategorized
A A
0
IMG 9327
858
SHARES
1.2k
VIEWS

Urgensi Etika Konstitusi dalam Rekrutmen Hakim Mahkamah Konstitusi

Oleh: Dewi Rhoma Rizky Purba

 

Baca Juga

IMG 20250626 WA0037

Dompet Investasi Masa Depan Bersama WalletPay Business

26 June 2025
IMG 5132

D’Maz Raih Juara 3 di Festival Musik Eka Paksi SMAN 81 Jakarta, Suguhkan Sentuhan Etnik Budaya

26 June 2025
Seorang Warga Binaan sedang menikmati membaca buku di Perpustakaan Pancasila Rutan Kebumen

Tingkatkan Minat Baca : Perpustakaan Rutan Kebumen Terima Koleksi Baru

26 June 2025
PT Anandita Kirana Rasa saat adakan program pelatihan cooking class untuk memberdayakan Perempuan Kepala Keluarga Kota Cimahi. (Dok. Istimewa)

Bake To Me Ajak 50 Perempuan Kepala Keluarga Kota Cimahi Mengembangkan Usaha Kuliner dengan Modal Minim

26 June 2025

 

Pendahuluan

Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan benteng terakhir penjaga konstitusi dan demokrasi di Indonesia. Wewenangnya yang sangat strategis diatur dalam Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, seperti menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan antar-lembaga negara, hingga menyelesaikan perselisihan hasil pemilu.

Kewenangan sebesar itu menuntut agar Mahkamah Konstitusi dijalankan oleh hakim-hakim yang tidak hanya mumpuni secara hukum, tetapi juga memiliki integritas, imparsialitas dan moralitas tinggi. Namun, dalam praktik, proses rekrutmen hakim MK kerap dikritik karena terlalu politis, minim transparansi, dan longgar dalam aspek etika. Di sinilah urgensi etika konstitusi menjadi sangat relevan.

 

Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan

MK dibentuk melalui amandemen ketiga UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam:

  • Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
  • Jo. Undang-Undang No. 7 Tahun 2020

Sesuai Pasal 24C ayat (3) UUD 1945:

“Mahkamah Konstitusi terdiri atas sembilan orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden.”

 

Namun, tidak ada ketentuan eksplisit terkait mekanisme uji kelayakan yang terbuka, penilaian etika yang ketat, atau partisipasi publik dalam seleksi. Akibatnya, proses ini rentan terhadap konflik kepentingan dan intervensi politik.

 

Etika Konstitusi sebagai Landasan Moral Negara Hukum

Etika konstitusi adalah prinsip-prinsip moral yang menjadi landasan pelaksanaan kekuasaan berdasarkan nilai-nilai konstitusi. Nilai ini mencakup:

  • Kejujuran dalam pengambilan keputusan publik
  • Independensi dalam pelaksanaan kekuasaan yudisial
  • Kepatutan dan keadilan dalam penggunaan wewenang publik

 

Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie dalam bukunya Etika Konstitusi (2020):

“Etika konstitusi merupakan

landasan normatif agar lembaga

tinggi negara tidak sekadar sah

secara hukum, tetapi juga legitim

dan bermoral secara publik.”

 

Etika ini berpijak pada semangat yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, seperti kedaulatan rakyat, keadilan sosial, serta prinsip checks and balances antara lembaga negara.

 

Oleh karena itu, rekrutmen hakim MK harus dilakukan secara:

  • Transparan dan dapat diakses publik
  • Berbasis meritokrasi dan rekam jejak
  • Bebas dari intervensi politik

 

 

Krisis Etika dalam Rekrutmen Hakim MK

Beberapa peristiwa menjadi cermin nyata lemahnya standar etika dalam proses rekrutmen hakim MK:

 

1. Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023

Putusan ini mengubah syarat usia minimum capres-cawapres dengan membuka celah bagi kepala daerah di bawah 40 tahun untuk maju. Keputusan ini menjadi kontroversial karena salah satu hakim, Anwar Usman, merupakan paman dari calon cawapres Gibran Rakabuming Raka. Meskipun sah secara formal, publik menilai adanya konflik kepentingan dan pelanggaran etik.

 

2. Minimnya Partisipasi dan Transparansi

Proses seleksi calon hakim MK oleh Presiden dan DPR tidak melibatkan uji publik atau pelibatan masyarakat sipil. Hal ini membuat publik kehilangan akses untuk mengawasi dan memberikan masukan terhadap calon yang akan mengawal konstitusi.

Dampak dari lemahnya etika ini sangat serius, yaitu turunnya kepercayaan publik terhadap independensi MK dan melemahnya legitimasi institusi yang seharusnya menjadi wasit demokrasi.

 

 

Rekomendasi Perbaikan Rekrutmen Hakim MK

Agar proses rekrutmen mencerminkan nilai-nilai etika konstitusi, maka perlu dilakukan langkah-langkah konkret:

 

1. Revisi Undang-Undang MK

Perlu ada perubahan yang mengatur mekanisme seleksi terbuka, uji kelayakan yang transparan, dan uji publik terhadap semua calon hakim.

 

2. Pembentukan Komite Etik Independen

Komite ini terdiri dari unsur akademisi, tokoh masyarakat, dan perwakilan yudisial yang bertugas menilai integritas dan independensi calon hakim.

 

Kirim Berita Media Wanita

3. Keterlibatan Masyarakat Sipil dan Akademisi

Seperti dalam seleksi Komisioner KPK, pelibatan masyarakat akan memperkuat legitimasi dan akuntabilitas proses seleksi.

 

4. Publikasi Rekam Jejak dan Penilaian

Setiap calon harus membuka rekam jejak dan hasil penilaian objektif agar publik dapat menilai secara kritis.

 

 

Penutup

Rekrutmen hakim Mahkamah Konstitusi bukan sekadar proses administratif, tetapi merupakan penentuan siapa yang layak menjaga roh konstitusi dan fondasi demokrasi bangsa. Tanpa standar etik yang tinggi, MK akan kehilangan fungsinya sebagai lembaga yudisial yang merdeka dan adil.

Kepercayaan publik terhadap

Mahkamah Konstitusi tidak

cukup dibangun melalui putusan,

tetapi dimulai dari proses

rekrutmennya.

 

Penguatan etika konstitusi dalam

seleksi hakim adalah

keniscayaan, bukan sekadar

wacana. Hanya dengan begitu,

masa depan demokrasi

Indonesia dapat dijaga dengan

lebih kokoh.

 

 

Referensi

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 24C
  2. Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi jo. UU No. 7 Tahun 2020
  3. Jimly Asshiddiqie, Etika Konstitusi: Perspektif Moral dalam Penyelenggaraan Negara, Jakarta: Konstitusi Press, 2020
  4. Wahyudi Djafar, “Etika Konstitusi dan Perluasan Ruang Partisipasi Publik”, Jurnal Konstitusi, Vol. 19 No. 2, 2022
  5. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023

 

Share343Tweet215Share60Pin77SendShare
Leaderboard apa apa
Previous Post

Villa Kerasan Ubud Bali : A Place to Call Home

Next Post

Kalapas Narkotika Nusakambangan Hadiri Pelepasan Petugas BKO dari Lapas dan Rutan Pekanbaru di Nusakambangan

Dewi Rhoma Rizky Purba

Dewi Rhoma Rizky Purba

Related Posts

IMG 20250626 WA0037

Dompet Investasi Masa Depan Bersama WalletPay Business

26 June 2025
IMG 5132

D’Maz Raih Juara 3 di Festival Musik Eka Paksi SMAN 81 Jakarta, Suguhkan Sentuhan Etnik Budaya

26 June 2025
Seorang Warga Binaan sedang menikmati membaca buku di Perpustakaan Pancasila Rutan Kebumen

Tingkatkan Minat Baca : Perpustakaan Rutan Kebumen Terima Koleksi Baru

26 June 2025
PT Anandita Kirana Rasa saat adakan program pelatihan cooking class untuk memberdayakan Perempuan Kepala Keluarga Kota Cimahi. (Dok. Istimewa)

Bake To Me Ajak 50 Perempuan Kepala Keluarga Kota Cimahi Mengembangkan Usaha Kuliner dengan Modal Minim

26 June 2025
Next Post
WhatsApp Image 2025 06 26 at 09.44.43 2

Kalapas Narkotika Nusakambangan Hadiri Pelepasan Petugas BKO dari Lapas dan Rutan Pekanbaru di Nusakambangan

Flyer Road To Dies Natalis 40th Trisakti Multimedia

Semarak Road To Dies Natalis 40th Trisakti Multimedia Guncang Mall@Bassura!

kolam renang di kending kendil untuk anak anak di bawah umur

Mewujudkan Potensi Kedung Kendil: Hasil KKN Mahasiswa Kelompok 2 di Sokaraja Lor

WhatsApp Image 2025 06 25 at 18.36.36

Redistribusi Warga Binaan Upaya Kontinyu Lindungi Sistem Pemasyarakatan

88bb67a68225b2df1ba278772e2b817b.1000x1000x1 1

"Pikiran yang Matang": Sebuah Manifesto Perunggu untuk Berhenti Peduli

Please login to join discussion
Rumah Prabu Half Page
Siaran Berita

Siaran-Berita.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

Segala konten yang dipublikasikan di Siaran-Berita.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

Follow Us

Siaran-Berita.com

Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

📧 redaksi@siaran-berita.com

Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

Penting! Klaim Tulisan Kamu

Sehubungan dengan serangan pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab mengakibatkan Redaksi mengalami kehilangan data dan terpaksa melakukan restore dari backup yang mengakibatkan beberapa tulisan dari penulis “berpindah” ke default “Redaksi”. Bagi yang ingin mengklaim tulisan nya silahkan tinggalkan pesan di kolom komen atau email ke : redaksi@siaran-berita.com

Rumah Prabu Half Page
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat & Ketentuan Tulisan
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan Website
  • Disclaimer

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Login
  • Sign Up

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita