Kirim Press Release
Contact Us
  • Login
  • Register
Siaran Berita
Satu Rumah Top Leaderboard
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti dan Infrastruktur
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
Siaran Berita
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti dan Infrastruktur
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Siaran Berita
No Result
View All Result
Home Opini

UU Perampasan Aset: Terobosan Hukum atau Dilema Demokrasi?

Antara upaya negara merebut kembali harta hasil kejahatan dan tantangan menjaga prinsip keadilan.

Andra Fajar Nugraha Sy by Andra Fajar Nugraha Sy
3 October 2025
in Opini
A A
0
IMG 8574
862
SHARES
1.2k
VIEWS

Undang-Undang Perampasan Aset merupakan aturan yang memberi kewenangan negara untuk menyita harta yang diduga berasal dari tindak kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana. Mekanismenya menggunakan pembuktian terbalik, di mana pemilik harta wajib menunjukkan bahwa kekayaannya diperoleh dengan cara sah. Jika tidak bisa dibuktikan, aset tersebut dapat diambil alih oleh negara.

Lahirnya aturan ini bertujuan mencegah pelaku korupsi, narkoba, atau pencucian uang tetap menikmati hasil kejahatannya. Selain itu, undang-undang ini memberi jalan bagi negara untuk mengembalikan kerugian yang timbul serta menutup peluang aset haram dimanfaatkan pihak lain.

Menurut saya, lahirnya Undang-Undang Perampasan Aset adalah langkah penting dalam upaya memberantas korupsi. Selama ini, meski banyak pelaku sudah dijatuhi hukuman, harta hasil kejahatan sering sulit disentuh sehingga kerugian negara tetap besar. Dengan aturan ini, ada harapan negara bisa lebih tegas mengambil kembali apa yang semestinya milik rakyat.

Baca Juga

e327afbb1e6afb495d9f2bb067c790aa

“Bumi Menjerit: Saat Pemanasan Global Tak Lagi Bisa Diabaikan”

6 October 2025
Spinner Penghapus

Menumbuhkan Jiwa Kreatif Lewat Permainan: Telaah pada Fenomena Spinner Penghapus

6 October 2025
Perangkat Desa Sumber : pngtree

Menjadi Perangkat Desa Harus Siap Kerja dalam Deadline

5 October 2025
Pertanian

Pak Ismin dan Realitas Pada Dunia Pertanian

5 October 2025

Namun, saya juga melihat adanya dilema. Kita hidup dalam sistem demokrasi yang menekankan perlindungan hak warga negara. Kekhawatiran muncul ketika aset bisa dirampas tanpa putusan pidana yang kuat, yang berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan. Dari sini, UU ini terasa seperti pedang bermata dua: bisa jadi senjata pamungkas melawan korupsi, tapi juga bisa melukai prinsip keadilan jika tak dijalankan dengan transparan.

Kuncinya ada pada cara pemerintah dan aparat hukum mengelolanya. Diperlukan pengawasan ketat, mekanisme yang jelas, serta keterlibatan masyarakat agar aturan ini benar-benar bekerja sesuai tujuan awalnya. Pada akhirnya, masyarakat akan menilai dari hasil nyata: apakah aset negara kembali untuk kepentingan publik atau justru jadi alat politik baru. Jika berjalan jujur dan konsisten, UU ini bisa menjadi terobosan hukum; jika tidak, ia hanya akan menambah daftar regulasi yang kehilangan makna keadilan.

Kirim Berita Media Wanita

Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia

Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”

Share345Tweet216Share60Pin78SendShare
Leaderboard Satu Rumah
Previous Post

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset: Alat Strategis Anti-Korupsi yang Memerlukan Komunikasi Transparan untuk Dukungan Publik

Next Post

HMJ-Akuntansi Universitas Semarang Gelar Upgrading 2025: Peran Auditor Di Era Akuntabilitas

Andra Fajar Nugraha Sy

Andra Fajar Nugraha Sy

Related Posts

e327afbb1e6afb495d9f2bb067c790aa

“Bumi Menjerit: Saat Pemanasan Global Tak Lagi Bisa Diabaikan”

6 October 2025
Spinner Penghapus

Menumbuhkan Jiwa Kreatif Lewat Permainan: Telaah pada Fenomena Spinner Penghapus

6 October 2025
Perangkat Desa Sumber : pngtree

Menjadi Perangkat Desa Harus Siap Kerja dalam Deadline

5 October 2025
Pertanian

Pak Ismin dan Realitas Pada Dunia Pertanian

5 October 2025
Next Post
IMG 20251003 WA0006

HMJ-Akuntansi Universitas Semarang Gelar Upgrading 2025: Peran Auditor Di Era Akuntabilitas

IMG 20251003 WA0157

Gotong Royong Jadi Semangat Baru Keluarga Besar PDAM Tirta Mountala

1 20251003 191924 0000

Menemukan Pelarian Sehat dari Rasa Cemas: versi pelajar. Nazwa Febri Ardiansyah

IMG 20251004 WA0040

Michael Eka Sugiharto: Di Usia ke-25, Banten Harus Maju, Adil, dan Bebas dari Korupsi Lewat Kolaborasi Kuat

npwpx

Hak Cipta, Royalti, dan Nasib UMKM Kreatif Indonesia

Please login to join discussion
Rumah Prabu Half Page
Siaran Berita

Siaran-Berita.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

Segala konten yang dipublikasikan di Siaran-Berita.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

Follow Us

Siaran-Berita.com

Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

📧 redaksi@siaran-berita.com

Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

Aplikasi Siaran-Berita.com

Untuk memnudahkan membaca berita terbaru di Siaran-berita.com segera download aplikasi khusus untuk Android di Google Play dan nikmati kemudahan membaca berita langsung dari gadget Anda

siaran-berita.com google play

Guest Posts are Welcome!

“Hi 👋 We’re offering guest post spots on Siaran-BERITA.com | You’ll get 2 permanent do-follow links, homepage exposure, and super fast publishing (1–24 hrs). PayPal accepted 👍 Interested?”

Iklan Guest Post
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer
  • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
  • Contact Us

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti dan Infrastruktur
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Login
  • Sign Up

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita