Ternate – Sebanyak 174 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Ternate menerima Remisi Umum (RU) 17 Agustus 2025, sementara 198 orang lainnya menerima Remisi Dasawarsa. Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, didampingi Kakanwil Pemasyarakatan Maluku Utara, Said Mahdar, serta jajaran Forkopimda Malut dan Kota Ternate. Hadir pula Kalapas Ternate, Faozul Ansori.
Kegiatan ini berlangsung setelah Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI yang digelar di Rutan Ternate, Minggu (17/8).
Dalam data resmi, dari total 239 penghuni Lapas Ternate, sebanyak 174 orang mendapatkan Remisi Umum dengan pengurangan masa pidana bervariasi antara 1 hingga 6 bulan. Sementara itu, 198 narapidana memperoleh Remisi Dasawarsa, dengan pemotongan hukuman antara 8 hari hingga 90 hari
Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik serta terus berusaha memperbaiki diri. “Remisi bukan hanya hadiah, tetapi juga motivasi agar warga binaan terus berkomitmen menjalani pembinaan dengan baik, sehingga dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kakanwil Pemasyarakatan Malut, Said Mahdar, menambahkan bahwa program remisi sejalan dengan upaya pemasyarakatan yang humanis. “Remisi ini juga membantu mengurangi over kapasitas lapas serta memberi harapan baru bagi warga binaan untuk segera berkumpul kembali dengan keluarga,” jelasnya.
Upacara pemberian remisi berlangsung khidmat dan penuh haru, ditutup dengan doa bersama dan ucapan selamat dari jajaran pejabat kepada warga binaan penerima remisi.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”