Langkat (Humas) – Proses pembelajaran itu tidak harus selalu berada di dalam kelas, tapi alam (lingkungan) adalah tempat belajar yang sesungguhnya. Hal inilah yang dilakukan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 9 Langkat. Wali kelas 6-B Muhammad Syafii, S. Pd. I. mengajak siswanya belajar di tempat wisata Kolam Berenang Sam Tirta, pada Sabtu (09/08/2025).
Kegiatan pembelajaran di Sam Tirta ini merupakan tindak lanjut siswa kelas 6-B MIN 9 Langkat pada materi pembelajaran Bahasa Indonesia dengan tema Objek Wisata. “Belajar di tempat wisata memiliki banyak manfaat bagi siswa. Selain menambah wawasan dan pengetahuan, kegiatan ini juga dapat meningkatkan minat belajar, melatih keterampilan sosial, dan membangun karakter, “ujar Muhammad Syafii.
Syafii menjelaskan, dalam kegiatan ini anak-anak begitu senang dan sangat antusias mengikuti pembelajaran Bahasa Indonesia, “Di sini anak-anak begitu antusias. Mereka ada di sini bukan hanya bermain-main saja, tapi ada unsur pembelajarannya juga. Dan itulah yang terpenting,” ujarnya.
Syafii juga menyimpulkan bahwa, “Pembelajaran di kelas 6-B MIN 9 Langkat sangatlah seimbang, 50 persen teori dan 50 persen praktek. Jadi, anak-anak bukan hanya berangan-angan semata dalam teori, tetapi mereka langsung dibawa ke dunia nyata melalui praktek, simulasi, fieldtrip (kunjungan), dan sebagainya, “tutupnya. (Fr)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”