6 Oktober 2025
Bengkulu – Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Bengkulu, Yulian Fernando, menegaskan komitmen kuat jajaran Rutan Bengkulu dalam menjaga integritas dan profesionalisme, khususnya dalam menolak segala bentuk gratifikasi. Penegasan ini disampaikan Yulian saat memimpin apel pagi pegawai, Senin (6/10), yang juga dirangkai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat kepada enam orang pegawai.
Dalam amanatnya, Karutan Yulian Fernando menekankan pentingnya menanamkan nilai-nilai anti korupsi, transparansi, dan akuntabilitas di seluruh lini kerja Rutan. Ia menegaskan bahwa sikap menolak gratifikasi bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga wujud nyata dari integritas pribadi setiap petugas pemasyarakatan.
“Saya ingin menegaskan kembali, bahwa kita semua harus memiliki komitmen yang sama dalam menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun. Jangan sampai ada celah yang bisa mencoreng nama baik institusi,” tegas Yulian dalam arahannya di halaman Rutan Bengkulu.
Yulian juga memberikan perhatian khusus kepada pejabat struktural dan tim Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) agar selalu responsif dan tegas dalam menyikapi setiap indikasi gratifikasi yang mungkin terjadi di lingkungan kerja. Ia meminta agar UPG tidak ragu melakukan langkah preventif maupun tindak lanjut apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
“Kepada pejabat yang membidangi serta tim UPG, saya minta agar senantiasa bersikap proaktif. Jika ada indikasi gratifikasi, jangan dibiarkan. Tindaklanjuti sesuai prosedur agar tidak berkembang menjadi pelanggaran serius,” tambahnya.
Dengan semangat antigratifikasi dan peningkatan integritas, Rutan Kelas IIB Bengkulu bertekad terus memperkuat budaya kerja bersih dan profesional demi mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik dan bebas dari praktik korupsi.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”