The development of information technology has brought fundamental changes to the governance of public administration. The implementation of the Electronic-Based Government System (SPBE), the digitalization of licensing through OSS-RBA, as well as the use of big data and artificial intelligence (AI), have transformed the way the government makes administrative decisions. These changes in the working system require the adaptive and consistent application of the General Principles of Good Governance (AUPB) so that the decisions produced continue to comply with the principles of administrative law, even when the processes are carried out digitally. This study aims to analyze the implementation of AUPB in digital administrative decision-making, identify emerging challenges, and provide recommendations for an ideal model of AUPB implementation in the digital era. The research method used is normative legal research with statutory and conceptual approaches. The results of the study indicate that digitalization strengthens several principles such as accountability and transparency through electronic documentation, but also presents obstacles such as the risk of digital maladministration, lack of algorithmic transparency, and weak personal data protection. Ultimately, regulatory reforms, technological audit standards, and capacity-building for government officials are required so that AUPB can be optimally implemented in a digital governance system.
ABSTRAK
Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan mendasar dalam tata kelola administrasi pemerintahan. Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), digitalisasi perizinan melalui OSS-RBA, serta penggunaan big data dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) mengubah cara pemerintah mengambil keputusan administrasi. Perubahan sistem kerja ini menuntut penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) secara adaptif dan konsisten agar keputusan yang dihasilkan tetap memenuhi prinsip hukum administrasi negara, meskipun prosesnya dilakukan secara digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi AUPB dalam pengambilan keputusan administrasi digital, mengidentifikasi tantangan yang muncul, serta memberikan rekomendasi model ideal penerapan AUPB di era digital. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi memperkuat beberapa asas seperti akuntabilitas dan keterbukaan melalui pencatatan elektronik, namun juga menimbulkan hambatan seperti risiko maladministrasi digital, kurangnya transparansi algoritma, dan lemahnya perlindungan data pribadi. Pada akhirnya, diperlukan reformasi regulasi, standar audit teknologi, dan peningkatan kapasitas aparatur agar AUPB dapat diterapkan secara optimal dalam sistem pemerintahan digital.
1. PENDAHULUAN
Transformasi digital dalam administrasi pemerintahan merupakan keniscayaan di era modern. Pemerintah Indonesia melalui Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) berupaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Sistem perizinan terintegrasi secara elektronik melalui Online Single Submission—Risk Based Approach (OSS-RBA), penggunaan layanan e-office, tandatangan elektronik, hingga pengambilan keputusan melalui sistem informasi berbasis data merupakan contoh nyata perubahan tersebut.
Di sisi lain, hukum administrasi negara mensyaratkan bahwa setiap tindakan dan keputusan pejabat pemerintahan wajib berlandaskan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pertanyaannya: bagaimana penerapan AUPB ketika proses administrasi berubah dari mekanisme manual menjadi berbasis digital? Digitalisasi dapat memperkuat AUPB, namun juga membawa tantangan baru seperti risiko kesalahan algoritma, kurangnya tanggung jawab manusia, potensi kebocoran data, dan kurangnya transparansi proses digital. Oleh karena itu, penelitian mengenai penerapan AUPB dalam pengambilan keputusan administrasi digital menjadi sangat penting.
2. TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Konsep AUPB dalam Hukum Administrasi Negara
AUPB adalah prinsip-prinsip fundamental yang menjadi pedoman bagi pejabat pemerintahan dalam menjalankan wewenang dan membuat keputusan. UU 30/2014 memberikan pengakuan formal terhadap AUPB, antara lain:
a. Kepastian hukum
b. Kemanfaatan
c. Ketidakberpihakan
d. Kecermatan
e. Tidak menyalahgunakan wewenang
f. Keterbukaan
g. Kepentingan umum
h. Pelayanan yang baik
i. Akuntabilitas
j. Efisiensi dan efektivitas
k. Proporsionalitas
AUPB berfungsi untuk memastikan tindakan pemerintah berkualitas dan melindungi warga dari penyalahgunaan wewenang.
2.2. Keputusan Administrasi Negara dalam Era Digital
Keputusan administrasi yang semula bersifat fisik (tertulis dalam dokumen) kini semakin banyak beralih menjadi keputusan elektronik seperti:
a. sertifikat elektronik OSS-RBA,
b. keputusan NIB,
c. penetapan izin operasional digital,
d. SK online melalui sistem informasi pemerintah,
e. tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Digitalisasi mengubah bentuk dan metode penetapan keputusan, namun tidak mengubah sifat hukumnya.
2.3. Pemerintahan Digital (e-government)
Era digital ditandai dengan:
a. penggunaan aplikasi layanan publik,
b. big data,
c. automasi keputusan berbasis sistem informasi,
d. kecerdasan buatan (AI) dalam tata kelola birokrasi.
Transformasi ini mengubah pola hubungan antara warga dan pemerintah.
3. METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, yaitu menelaah peraturan perundang-undangan, literatur, dan konsep hukum yang relevan.
Pendekatan yang digunakan:
a. Pendekatan Perundang-undangan
Mengkaji UU 30/2014, UU ITE, Perpres SPBE, PP OSS-RBA, dan regulasi pendukung lainnya.
b. Pendekatan Konseptual
Mengkaji konsep AUPB, digital governance, algoritma administrasi, dan keabsahan keputusan elektronik.
c. Pendekatan Kasus (case approach)
Menggunakan beberapa kasus maladministrasi digital yang dilaporkan Ombudsman dan putusan PTUN terkait keputusan elektronik.
d. Teknik Analisis
Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif untuk menarik hubungan antara konsep AUPB dan digitalisasi administrasi pemerintah.
4. PEMBAHASAN
4.1. Implementasi AUPB dalam Pengambilan Keputusan Administrasi Digital
a. Asas Kepastian Hukum
Keputusan digital menuntut:
1) sistem informasi yang stabil,
2) kejelasan dasar hukum untuk keputusan elektronik,
3) keabsahan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
4) Namun dalam praktik, sering terjadi:
5) kesalahan pemrograman (bug),
6) downtime server,
7) ketidakjelasan proses pengambilan keputusan jika terjadi kesalahan mesin.
Semua ini dapat mengganggu asas kepastian hukum.
b. Asas Keterbukaan
Digitalisasi memberikan peluang besar:
1) publik dapat mengakses informasi secara cepat,
2) dokumen elektronik mudah dilacak,
3) transparansi tinggi.
Tantangan muncul ketika:
1) algoritma keputusan tidak terbuka,
2) masyarakat tidak mengetahui dasar penilaian sistem digital,
3) data publik tidak mudah diakses karena batasan keamanan.
c. Asas Akuntabilitas
Keputusan elektronik pada dasarnya lebih mudah diaudit karena:
1) memiliki log aktivitas,
2) mencatat setiap proses input-output.
Namun, ketika sistem menggunakan AI atau automasi, sulit menentukan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kesalahan:
1) programmer?
2) operator?
3) pejabat penandatangan?
d. Asas Kecermatan
Kecermatan menuntut pemeriksaan data secara teliti. Pada sistem digital:
1) kesalahan input data dapat menghasilkan keputusan salah,
2) tidak semua data tervalidasi otomatis,
3) kurangnya verifikasi manual menjadi masalah.
e. Asas Tidak Menyalahgunakan Wewenang
Dalam konteks digital:
1) pejabat dapat menyalahgunakan akses sistem,
2) manipulasi data elektronik dapat terjadi,
3) penggunaan sistem otomatis tanpa pengawasan dapat memicu maladministrasi.
f. Asas Proporsionalitas
Penggunaan teknologi harus sesuai kebutuhan. Ada risiko:
1) over-reliance pada teknologi,
2) automasi penuh tanpa ruang untuk kebijaksanaan (discretion),
3) penggunaan sistem mahal tanpa evaluasi manfaat.
4.2 . Tantangan dan Hambatan Penerapan AUPB di Era Digital
a. Maladministrasi Digital
Ombudsman mencatat kasus seperti:
1) keterlambatan layanan karena error sistem,
2) hilangnya data pemohon dalam server,
3) kesalahan pencetakan keputusan elektronik.
Ini menunjukkan risiko maladministrasi baru.
b. Kurangnya Literasi Digital Aparatur
Banyak aparatur belum memahami secara penuh:
1) prosedur administrasi digital,
2) risiko keamanan siber,
3) teknik audit teknologi.
c. Kesenjangan Teknologi Antar Daerah
Digitalisasi tidak merata. Kabupaten/kota dengan internet lemah sulit menerapkan administrasi digital.
d. Keamanan Siber dan Perlindungan Data
Keputusan digital bergantung pada data pribadi. Kebocoran data dapat melanggar:
1) asas kepentingan umum,
2) asas kecermatan,
3) asas ketidakberpihakan.
e. Kurangnya Transparansi Algoritma
Jika keputusan dibuat oleh sistem berbasis algoritma:
1) publik tidak mengetahui cara kerja keputusan,
2) sulit menilai keadilan dan akuntabilitasnya.
4.3. Model Ideal Implementasi AUPB dalam Administrasi Digital
a. Penguatan Regulasi Keputusan Digital
Diperlukan aturan khusus mengenai:
1) validitas keputusan otomatis,
2) tanggung jawab hukum atas kesalahan sistem,
3) standar audit AI,
4) penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
b. Audit Teknologi dan Transparansi Algoritma
Setiap sistem keputusan digital harus:
1) memiliki dokumentasi algoritma,
2) mampu diaudit pihak ketiga,
3) tunduk pada prinsip keterbukaan.
c. Meningkatkan Kapasitas Digital Aparatur
Diperlukan pelatihan intensif mengenai:
1) keamanan sistem,
2) literasi data,
3) etika digital governance.
d. Pengawasan Eksternal oleh Ombudsman dan PTUN
Harus ada mekanisme:
1) pengaduan atas keputusan otomatis,
2) penjelasan ulang keputusan digital,
3) judicial review terhadap keputusan elektronik di PTUN.
e. Integrasi AI yang Etis dan Tunduk pada AUPB
AI harus dirancang:
1) tidak diskriminatif,
2) memiliki mekanisme override,
3) tidak menggantikan kewenangan penuh pejabat manusia.
5. PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Implementasi AUPB dalam pengambilan keputusan administrasi di era digital merupakan kebutuhan mendesak. Digitalisasi memberi peluang besar seperti transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas lebih tinggi. Namun digitalisasi juga menghadirkan tantangan baru, antara lain risiko maladministrasi digital, kurangnya keterbukaan algoritma, kesenjangan teknologi, serta ancaman keamanan data. Untuk itu, penerapan AUPB harus disesuaikan dengan kebutuhan era digital melalui regulasi yang lebih komprehensif, peningkatan kemampuan aparatur, dan pengawasan yang kuat dari lembaga eksternal.
5.2 Saran
Pemerintah perlu:
a. membuat standar legal terkait keputusan otomatis dan penggunaan AI,
b. meningkatkan kapasitas digital ASN,
c. memperkuat jaminan keamanan data,
d. menambah mekanisme akuntabilitas sistem digital,
e. memastikan seluruh sistem digital mematuhi AUPB secara substansial.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Literatur Hukum Administrasi (Ridwan HR, Philipus M. Hadjon, Indroharto, dll.).
Publikasi ilmiah terkait e-government dan digital governance.
Ditulis Oleh: Nabila Sari
Program Studi Ilmu hukum
Fakultas Hukum
Universitas Pamulang
Jurnal Ilmiah, Hukum Administrasi Negara
Nabila Sari1
Mahasiswa Ilmu Hukum, Hukum, Universitas Pamulang
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































