Lamongan — Kabupaten Lamongan tengah diguncang rentetan kasus korupsi yang mengungkap jaringan sistematis dari tingkat desa hingga kabupaten. Kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah, mencakup dana desa, hibah, hingga proyek infrastruktur. Modus yang digunakan meliputi mark-up anggaran, proyek fiktif, dan kolusi antara pejabat dan pihak swasta. Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) aktif menindak, tantangan pengawasan tetap besar.
Skandal Gedung Pemkab Rp151 Miliar
Proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun 2017–2019 menjadi sorotan utama. Pada Juli 2025, KPK menetapkan empat tersangka dari kalangan pejabat dan pengusaha atas dugaan mark-up anggaran. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp151 miliar. Pemeriksaan terhadap Bupati Lamongan dan direksi PT Brantas Abipraya masih berlangsung hingga November 2025, dengan melibatkan ahli konstruksi untuk menghitung kerugian secara akurat.
Kasus ini mencerminkan pola yang mirip dengan kebocoran dana desa melalui hibah Pokmas APBD Jawa Timur 2019–2022, di mana lima kepala desa, termasuk dari Menongo dan Sukolilo, diperiksa atas dugaan jual beli proyek.
Penyimpangan Dana Desa Massal
Lebih dari 100 desa di 13 kecamatan terindikasi menyalahgunakan Dana Desa (DD). LSM HJM melaporkan kasus ini ke KPK dengan membawa “satu koper bukti”, termasuk dugaan keterlibatan 50 anggota DPRD yang diduga menikmati keuntungan hingga 35% dari pokok pikiran (pokir).
Beberapa kasus menonjol:
– Kepala Desa Pucakwangi dan bendahara ditahan atas penyalahgunaan DD 2019.
– Desa Sidokelar merugikan negara Rp1,5 miliar melalui alih fungsi tanah BUMDes.
– Seorang buronan kasus DD ditangkap di Kalimantan Selatan.
– Kasus Desa Pamotan tahun 2024 masih dalam penyidikan.
Selain itu, hibah Penerangan Jalan Umum (PJU) tenaga surya senilai Rp64,8 miliar pada tahun 2020 menyeret empat tersangka dari pihak swasta yang kini telah ditahan oleh Kejari Lamongan. Verifikasi dilakukan terhadap 1.635 unit PJU di 23 kecamatan.
Pola Sistemik dan Celah Regulasi
Korupsi di Lamongan menunjukkan pola yang terstruktur. Manipulasi Alokasi Dana Desa (ADD) melalui BUMDes, proyek fiktif, dan kualitas pekerjaan yang rendah dimungkinkan oleh celah dalam Peraturan Bupati No. 2/3 Tahun 2025. Indeks Sistem Pengendalian Intern (SPI) Pemkab turun ke angka 74,7, sementara Monitoring Center for Prevention (MCP) stagnan di 49,3%.
KPK mengidentifikasi titik rawan korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ), hibah, dan bantuan sosial. KPK mendorong Pemkab Lamongan untuk memperkuat integritas birokrasi melalui pengawasan yang lebih ketat dan reformasi tata kelola.
Dampak dan Harapan
Dampak dari korupsi ini sangat nyata: paralisis pembangunan infrastruktur desa, menurunnya kepercayaan publik, dan terhambatnya pelayanan publik. Namun, langkah tegas penegak hukum memberikan harapan akan adanya perbaikan sistemik.
Kasus-kasus ini menjadi cermin bahwa korupsi bukan hanya persoalan individu, tetapi juga kegagalan sistem pengawasan dan integritas birokrasi. Reformasi menyeluruh menjadi kebutuhan mendesak agar Lamongan tidak terus menjadi ladang subur bagi tikus-tikus anggaran.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer










































































