PLN, BUMN raksasa kelistrikan, sedang berada di ujung tanduk. Di bawah koordinasi Danantara Indonesia, perusahaan pelat merah ini tengah menjalankan program Streamlining paling masif dalam sejarahnya: memangkas 44 entitas usaha menjadi hanya 23 entitas pada 2028.
Di balik jargon efisiensi dan penguatan daya saing, ada kabar yang mengkhawatirkan: tiga perusahaan alih daya—PT Haleyora Powerindo (HPI), PT Paguntaka Cahaya Nusantara (PCN), dan PT Mitra Karya Prima (MKP)—akan digabung dan kemudian di-divestasi. Ini bukan sekadar restrukturisasi bisnis. Ini adalah ancaman nyata bagi hampir 100.000 pekerja dan masa depan ketahanan energi nasional.
Pertanyaannya: apakah ini langkah strategis untuk memperkuat PLN, atau justru awal dari penggerusan aset negara yang berujung pada huru-hara dan jeratan tindak pidana korupsi?

Di Balik Meja Rapat, Ada Nyawa yang Dipertaruhkan
Saya masih ingat percakapan dengan seorang pekerja di sebuah warung kopi dekat gardu induk di pinggiran Jakarta. Matanya menerawang jauh saat berbicara tentang masa depan.
“Kami ini bukan sekadar angka, Pak. Kami punya anak istri. Kami punya tanggungan. Kalau perusahaan ini dijual ke pihak luar, terus kami mau ke mana?”
Pertanyaan sederhana, tetapi jawabannya tidak sederhana. Berdasarkan Kepdir Sirkuler Nomor 0033.Sir/DIR/2026, transformasi PLN dilakukan secara bertahap sepanjang 2026. Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menargetkan penyederhanaan 44 entitas usaha PLN Group menjadi 23 entitas pada tahun 2028.
30 Juni 2026: PLN ES dan PLN Nusa Daya digabung menjadi satu entitas O&M Services. PLN ES menjadi perusahaan hasil merger. Tiga entitas kini berada di bawah PLN ES: HPI, PCN, dan PT Energi Pelabuhan Indonesia.
6 Juli 2026: Akuisisi Indonesia Power Services (IPS), Suku Cadang (SC), dan entitas terkait.
21 Juli 2026: Pembahasan akuisisi Mitra Karya Prima (MKP).
28 Agustus 2026: Penggabungan IPS, NPS, dan SC.
10 September 2026: Penggabungan PCN, HPI, dan MKP.
26 Oktober 2026: Target pelaksanaan divestasi perusahaan outsourcing.
Ya, divestasi. Kata yang membuat para pekerja menggigit kuku.
Hampir 100.000 Pekerja di Ujung Tanduk
Jika kita bicara tentang dampak divestasi, kita tidak bisa hanya berbicara tentang satu perusahaan. Ada tiga entitas besar yang akan digabung dan kemudian di-divestasi. Mari kita lihat jumlahnya:
PT Haleyora Powerindo (HPI) — dengan total 57.804 pekerja yang tersebar di seluruh Indonesia. Mereka adalah garda terdepan operasi dan pemeliharaan jaringan transmisi dan distribusi listrik di Sumatera, Jawa, dan Bali. Ribuan di antaranya adalah pekerja non-teknis seperti satpam (security), tenaga administrasi, driver, dan industrial cleaning yang juga menjadi bagian tak terpisahkan dari ekosistem operasional HPI.

PT Paguntaka Cahaya Nusantara (PCN) — dengan total sekitar 25.500 tenaga kerja yang menjangkau lokasi di seluruh Indonesia Timur. PCN adalah anak perusahaan PLN Nusa Daya yang fokus pada pengelolaan tenaga kerja di bidang pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit, transmisi, dan distribusi.
PT Mitra Karya Prima (MKP) — dengan skala perusahaan 5.001-10.000 karyawan yang bergerak di bidang HR & Konsultasi SDM serta jasa penunjang di lingkungan PJB Group.
Total: lebih dari 90.000 pekerja tetap dari tiga perusahaan saja. Belum termasuk ribuan pekerja paruh waktu yang juga menggantungkan hidup pada ekosistem ini. Jika kita tambahkan dengan pekerja paruh waktu yang diperkirakan mencapai 3.500 orang, maka totalnya mendekati 100.000 pekerja yang nasibnya berada di ujung tanduk.
Hampir 100.000 pekerja. Hampir 100.000 keluarga. Ratusan ribu jiwa yang bergantung pada satu keputusan.
Menanti Permenaker 7/2026: Ketidakpastian yang Mencekam
Di tengah hiruk-pikuk restrukturisasi, semua mata kini tertuju pada satu regulasi: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Permenaker yang ditetapkan pada 30 April 2026 ini sejak awal menuai polemik. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menilai Permenaker No 7/2026 memiliki celah hukum dan multitafsir, terutama karena masuknya jenis pekerjaan “layanan penunjang operasional” sebagai pekerjaan yang boleh dialihdayakan tetapi tidak ada ketegasan definisi.
Revisi pun digulirkan. Dalam pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 9 Juli 2026, disepakati bahwa revisi ditargetkan selesai akhir Juli 2026. Kini, revisi tersebut telah rampung dan tinggal menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Apa isi revisi yang ditunggu-tunggu ini?
Pertama, pembatasan jenis pekerjaan. Pekerja alih daya dibatasi hanya untuk empat jenis pekerjaan penunjang: petugas keamanan (satpam), petugas kebersihan, penyediaan makanan dan minuman (katering), serta pengemudi. Artinya, sektor ketenagalistrikan dan pertambangan—yang selama ini menjadi tulang punggung operasional HPI, PCN, dan MKP—akan dihapus dari daftar pekerjaan yang boleh di-outsourcing.
Kedua, aturan ketat untuk BUMN. BUMN yang ingin menggunakan pekerja alih daya di jasa penunjang pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan harus membentuk anak perusahaan berbentuk perseroan terbatas dengan hubungan langsung kepada induk. Pekerja di anak perusahaan tersebut harus memiliki hubungan kerja yang jelas, dengan hak yang setara dengan pekerja di perusahaan induk—termasuk jaminan sosial, upah minimum sesuai ketentuan, dan tetap mendapatkan pesangon jika terkena PHK.
Foto (Sumber:Yantek HPI)
Implikasi bagi PLN: Antara Kepastian dan Kehancuran
Revisi Permenaker 7/2026 memiliki implikasi besar bagi PLN dan hampir 100.000 pekerja di dalam ekosistemnya:
Jika aturan baru mengharuskan anak perusahaan langsung PLN, maka HPI—yang saat ini berstatus cucu perusahaan melalui PLN ES—harus segera mendapatkan kepastian status. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 01/PHPU-Pres/XVII/2019 secara tegas menyatakan bahwa anak perusahaan BUMN tidak termasuk dalam pengertian BUMN. Jika tidak, ia berpotensi kehilangan legitimasi sebagai wadah bagi pekerja alih daya di lingkungan PLN Group.
Jika sektor ketenagalistrikan dihapus dari daftar outsourcing, maka seluruh pekerja teknis di HPI, PCN, dan MKP—yang selama ini menjadi garda terdepan operasi dan pemeliharaan kelistrikan—harus mendapatkan kepastian status baru. Apakah mereka akan dialihkan ke anak perusahaan langsung PLN? Atau justru menjadi korban divestasi?
Dan jika divestasi tetap dilakukan, pertanyaannya adalah: kepada siapa? Apakah kepada pihak swasta? Apakah kepada pihak asing? Dan apakah hak-hak pekerja akan tetap terjamin?
Yang jelas, tanpa kejelasan regulasi, hampir 100.000 pekerja berada dalam ketidakpastian yang mencekam.
Divestasi: Antara Strategi Bisnis dan Ancaman Huru-Hara
Secara korporasi, divestasi memang strategi bisnis yang lazim. Namun di Indonesia—dengan sejarah kelam praktik korupsi di sektor energi—kata ini selalu membuat publik bergidik.
Beberapa fakta yang patut diwaspadai:
Kasus Korupsi Batu Bara PLN. Dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara di tubuh PLN telah menjadi sorotan publik. ICW mendesak PLN membuka dokumen terkait pasokan batu bara karena dinilai membuka ruang terjadinya dugaan korupsi.
Kasus Proyek AMI PLN. Dugaan korupsi sebesar US$50 juta dalam proyek meteran pintar (AMI) menyeret nama-nama petinggi PLN.
Kasus PLN Batubara Investasi. Dugaan korupsi yang telah berlangsung selama 3 tahun (2017-2020) di tubuh PLN Batubara Investasi masih belum tuntas.
Pelajaran dari kasus-kasus ini: setiap kali ada proyek besar yang melibatkan pelepasan aset negara, selalu ada oknum yang mencoba mengambil keuntungan.
Divestasi HPI, PCN, dan MKP—dengan nilai aset yang fantastis dan melibatkan hampir 100.000 pekerja—adalah “ladang” yang sangat menggiurkan. Tanpa pengawasan yang ketat dan transparansi yang absolut—serta kepastian regulasi dari Permenaker 7/2026—skema ini berpotensi menjadi panggung baru bagi tindak pidana korupsi.
Mengapa Ini Bisa Terjadi? Celah Hukum dan Tata Kelola yang Lemah
Pertama, ketidakjelasan status hukum HPI. HPI adalah cucu perusahaan PLN, bukan anak perusahaan langsung. Putusan MK telah menegaskan bahwa anak perusahaan BUMN tidak termasuk dalam pengertian BUMN.
Kedua, regulasi yang masih menggantung. Revisi Permenaker 7/2026 yang dinanti-nantikan masih menunggu persetujuan Presiden. Selama regulasi belum final, kepastian hukum bagi pekerja tetap menggantung.
Ketiga, lemahnya pengawasan dan transparansi. Kasus-kasus korupsi di sektor energi menunjukkan bahwa pengawasan dan transparansi masih menjadi titik lemah terbesar.
Huru-Hara Mengintai: Pekerja dan Publik Siap Bereaksi
Hampir 100.000 pekerja bukanlah angka yang bisa diabaikan. Mereka adalah kekuatan sosial-politik yang nyata.
Apa yang bisa memicu huru-hara?
· PHK massal yang tidak disertai pesangon layak
· Perubahan status kerja yang merugikan pekerja
· Pengalihan kepemilikan ke pihak swasta/asing yang tidak menjamin keberlanjutan hak pekerja
· Proses divestasi yang tidak transparan dan dianggap merugikan negara
Ratusan buruh PLN di Maluku telah melakukan demo menolak outsourcing. Jika skala protes ini meluas ke tingkat nasional—dengan melibatkan hampir 100.000 pekerja dari tiga perusahaan sekaligus—dampaknya bisa sangat besar, baik bagi stabilitas sosial maupun bagi citra pemerintah.
Apa yang Harus Dilakukan?
Bagi Pemerintah, Danantara, dan PLN:
· Segera terbitkan Permenaker 7/2026 revisi untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja.
· Transparansi total. Seluruh proses divestasi harus dibuka untuk publik.
· Pastikan perlindungan pekerja. Tidak boleh ada PHK massal tanpa pesangon layak.
· Libatkan KPK dan BPK. Pengawasan sejak dini oleh lembaga anti-korupsi dan audit negara adalah keniscayaan.
· Klarifikasi status HPI, PCN, dan MKP. Status ketiga perusahaan sebagai bagian dari PLN Group harus diperjelas sebelum divestasi dilakukan.
Bagi Pekerja:
· Kawal proses revisi Permenaker 7/2026. Jangan tinggal diam.
· Dokumentasikan setiap pelanggaran.
· Gunakan jalur hukum. Jika hak-hak pekerja dilanggar, gunakan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Penutup: Jangan Biarkan “Efisiensi” Menjadi “Penggerusan”
Pada akhirnya, transformasi PLN adalah keniscayaan. Namun, transformasi yang berhasil bukan hanya diukur dari efisiensi bisnis, tetapi juga dari kemampuannya menjaga kepentingan negara, melindungi pekerja, dan menjalankan tata kelola yang bersih.
Hampir 100.000 pekerja dan keluarganya bukanlah sekadar angka dalam laporan perusahaan. Mereka adalah manusia dengan mimpi, harapan, dan tanggungan. Mereka adalah bagian dari bangsa ini.
Sekarang, semua mata tertuju pada satu regulasi: Permenaker 7/2026. Akankah revisi yang ditunggu-tunggu ini memberikan kepastian bagi pekerja? Atau justru menjadi legitimasi bagi divestasi yang merugikan?
Kita semua—pemerintah, pekerja, dan publik—memiliki tanggung jawab untuk mengawal proses ini. Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya efisiensi bisnis, tetapi kepercayaan publik terhadap negara dan masa depan energi nasional.
“Setiap kali aset negara dilepas tanpa pengawasan yang ketat, selalu ada pihak yang mengambil keuntungan di atas penderitaan rakyat. Jangan biarkan divestasi menjadi ladang korupsi dan huru-hara.”
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer







































































