Keadilan semestinya tidak berhenti sebagai sebuah konsep normatif, melainkan hadir sebagai harapan yang nyata bagi setiap tahanan yang membutuhkan pendampingan hukum. Mengakomodasi hak-hak tahanan tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pendampingan litigasi hukum dengan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Firma Hukum sebagai mitra kerja dalam menjunjung tinggi sistem pemasyarakatan yang maju, Rabu (09/09).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kakanwil Ditjenpas Malut, Bagus Kurniawan dan turut dihadiri pejabat struktural dan Ka.UPT Pemasayarakatan se-Kota Ternate dan Tidore, Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Analis Permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM), Paralegal, anggota Posbankumadin, serta jajaran staf Kanwil.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Ditjenpas Malut dalam memastikan tahanan memperoleh akses terhadap bantuan dan pendampingan hukum secara adil dan merata. Pemenuhan hak atas bantuan hukum merupakan bagian penting dalam menjamin terpenuhinya hak asasi manusia, khususnya bagi setiap tahanan yang tengah menjalani proses peradilan.
Dalam sambutannya, Kakanwil Bagus Kurniawan, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
Menurutnya, “Pemasyarakatan harus mampu menjamin akses terhadap keadilan tanpa diskriminasi. Untuk itu, diperlukan sinergitas kelembagaan, integritas, serta profesionalisme seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum,” tegas Bagus.
Pasca diundangkannya UU Nomor 22 tahun 2022, sistem peradilan pidana kita, yakni pergeseran dari keadilan retributif menuju keadilan restorative, keadilan korektif, dan keadilan rehabilitative meski dilihat secara holistiks sebagai satu bagian yang tak dapat dipisahkan. Bahwa pendampingan litigasi hukum bagi tahanan tidak hanya berkaitan dengan aspek bantuan hukum, tetapi juga merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan setiap individu memperoleh hak-haknya selama menjalani proses hukum.
Lebih lanjut, kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman jajaran pemasyarakatan mengenai mekanisme pendampingan litigasi sekaligus memperkuat koordinasi dengan LBH, firma hukum, Posbankum, serta para pemangku kepentingan terkait. Olehnya itu dapat memperkuat sinergi dan meneguhkan komitmen kita bersama dalam memastikan terpenuhinya hak-hak hukum bagi setiap tahanan yang sedang menjalani proses peradilan,” tutup Kakanwil.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer





































































