Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengingatkan para pemegang Hak Guna Usaha (HGU) agar tidak membuka maupun mengelola lahan dengan cara membakar. Pelanggaran terhadap kewajiban pengelolaan lahan, termasuk apabila terbukti terjadi kebakaran akibat pengelolaan yang tidak bertanggung jawab, dapat berujung pada pembatalan HGU.
Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemerintah dengan Perusahaan Pemegang HGU dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026 di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (07/09/2026).
“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya. Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak dipenuhi (kewajibannya), HGU-nya dapat dibatalkan oleh menteri,” ujar Menteri Nusron di hadapan para pengusaha pemegang HGU.
Luasan Kebakaran Menentukan Cakupan Pembatalan
Menteri Nusron menjelaskan, ketentuan mengenai pembatalan HGU akibat kebakaran lahan telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016. Berdasarkan ketentuan tersebut, HGU dapat dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir apabila pemegang hak melakukan pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara membakar secara tidak bertanggung jawab.
Adapun cakupan pembatalan HGU dapat disesuaikan dengan luas lahan yang terbakar. Apabila kebakaran terjadi pada kurang dari 50 persen luas keseluruhan HGU, pembatalan dapat dilakukan pada bagian lahan yang mengalami kebakaran.
“Kalau terbakarnya itu kurang dari 50% dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran. Tetapi, kalau kebakarannya di atas 50% dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” jelas Menteri Nusron.
Pemegang HGU Wajib Cegah Kebakaran
Selain berpotensi mendapatkan sanksi, pemegang HGU juga memiliki sejumlah kewajiban sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU. Kewajiban tersebut mencakup penyediaan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran serta sumber air, tata kelola air, hingga upaya pencegahan, pemadaman, dan penanganan pascakebakaran.
Menteri Nusron mengajak seluruh perusahaan pemegang HGU untuk mengambil peran aktif dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia. Menurutnya, upaya tersebut membutuhkan kerja sama seluruh pihak demi melindungi masyarakat dan kepentingan bangsa.
“Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” pungkasnya.
Rakor tersebut turut diisi pengarahan oleh sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, serta Jaksa Agung.
Mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






































































