Jakarta – Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional telah mencapai 87,52 persen. Capaian tersebut melampaui target penetapan LP2B yang ditetapkan pemerintah untuk 2029. Keberhasilan ini tidak terlepas dari penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta kementerian/lembaga terkait.
Hal tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Senin (07/09/2026).
Menteri Nusron mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama yang dilakukan selama delapan bulan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pusat Statistik (BPS), dan berbagai pihak di bawah koordinasi Kemenko Bidang Pangan.
“Setelah kita kerja delapan bulan dengan Kemendagri, BPS, dan semuanya di bawah bimbingan Kemenko Pangan, alhamdulillah secara nasional agregat 87,52%. Jadi, pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029 bisa kita selesaikan tahun 2026,” ujar Menteri Nusron.
Capaian Meningkat Signifikan
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025–2029 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, pemerintah menargetkan penetapan LP2B secara bertahap hingga minimal 87 persen pada 2029.
Target tersebut sebelumnya ditetapkan secara bertahap, yakni 78 persen pada 2026, 81 persen pada 2027, dan 84 persen pada 2028. Dengan capaian saat ini sebesar 87,52 persen, target nasional telah terlampaui lebih awal.
Menteri Nusron menjelaskan, capaian tersebut mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan kondisi pada awal 2026. Pada Januari 2026, penetapan LP2B berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi baru mencapai sekitar 68 persen. Sementara itu, berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota yang telah memasukkan LP2B, capaian nasional saat itu baru mencapai 41,72 persen.
Percepatan dilakukan melalui penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Untuk daerah yang belum dapat memenuhi target secara mandiri, penghitungan capaian dilakukan secara agregat pada tingkat provinsi sehingga target nasional tetap dapat dipenuhi.
Upaya tersebut juga diperkuat melalui kerja sama antarlembaga, salah satunya melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Ini semua yang kami lakukan untuk menopang ketahanan pangan, swasembada pangan. Karena, swasembada pangan tidak mungkin bisa terjadi tanpa adanya lahan dan air,” tutur Menteri Nusron.
Tujuh Provinsi Masih Perlu Tingkatkan Capaian
Meski capaian nasional telah mencapai 87,52 persen, masih terdapat tujuh provinsi yang persentase penetapan LP2B-nya berada di bawah 87 persen. Ketujuh provinsi tersebut yaitu Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, meminta daerah-daerah tersebut terus meningkatkan capaian dengan tetap mempertahankan angka yang telah ditetapkan sebagai batas minimal.
“Kabar bagus yang dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN, LP2B sudah 87% secara nasional. Untuk yang tujuh provinsi (belum sampai batas minimal), kita kasih waktu saja untuk keterlambatan ini untuk bisa lebih, kasih waktu. Tidak boleh kurang dari itu (angka sebelumnya) karena secara nasional sudah memenuhi 87%,” tegas Menko Pangan.
Capaian penetapan LP2B ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menjaga ketersediaan lahan pertanian sekaligus mendukung ketahanan dan swasembada pangan nasional.
Rakor turut dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait. Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer





































































