Kabupaten Banjar – Sebanyak 40 Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Desa Mekar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menerima sertipikat tanah sebagai bentuk kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah. Sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), M. Rifqinizamy Karsayuda, pada Rabu (02/09/2026).
Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Legalitas tanah menjadi salah satu aspek yang dipastikan terlebih dahulu sebelum pembangunan maupun perbaikan rumah dilakukan.
“ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI beserta anggota yang mendukung program strategis dari Bapak Presiden Prabowo Subianto, memberikan legalitas hak atas tanah terhadap masyarakat yang berpenghasilan rendah. Tidak hanya kemudian bangunan (rumah) layak yang disiapkan, namun alas hak tanahnya juga dipikirkan oleh pemerintah,” ujar Wamen Ossy usai penyerahan sertipikat.
Sertipikasi MBR Dukung Program Tiga Juta Rumah
Wamen Ossy menjelaskan, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Selatan dan Kantor Pertanahan terkait terus melaksanakan sertipikasi tanah bagi MBR melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Upaya tersebut sekaligus mendukung program Tiga Juta Rumah yang menjadi salah satu program pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Di Kalimantan Selatan, hingga 2026 telah diterbitkan sebanyak 3.154 sertipikat bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Di Kalimantan Selatan sendiri sudah tercapai 3.154 sertipikat untuk di tahun 2026 ini. Jumlahnya akan terus bertambah karena sedang dilakukan pendataan terhadap masyarakat-masyarakat berpenghasilan rendah sesuai desilnya,” kata Wamen Ossy.
Dengan adanya sertipikat, masyarakat memperoleh kepastian atas hak tanah yang dimiliki sekaligus menjadi dasar legalitas yang diperlukan dalam mendukung program penyediaan hunian layak.
Tanah Dipastikan Clear and Clean Sebelum Rumah Dibedah
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi pelaksanaan sertipikasi bagi MBR yang dilakukan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar.
Menurutnya, kepastian legalitas tanah perlu menjadi tahap awal sebelum program perbaikan atau pembangunan rumah dilaksanakan. Setelah tanah dipastikan tidak bermasalah, proses selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam rangka pelaksanaan program Tiga Juta Rumah.
“Kita menyambut baik dan mengapresiasi kerja dari Kawan-kawan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar melalui komandonya Kepala Kanwil BPN Kalimantan Selatan yang mengambil inisiatif untuk melakukan sertipikasi dulu tanah-tanah ini. Kita pastikan tanahnya clear and clean dulu tidak bermasalah, baru kemudian rumahnya dibedah,” jelas Rifqinizamy.
Usai penyerahan sertipikat, Wamen Ossy bersama Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI turut meninjau rumah-rumah penerima sertipikat MBR di Desa Mekar. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus; Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona; Bupati Banjar, Saidi Mansyur; serta perwakilan FORKOPIMDA.
Dalam kunjungan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN didampingi Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo, beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






































































