Sofifi — Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menggelar kegiatan Pembekalan Kapasitas Hak Asasi Manusia bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara. Berlangsung secara hibrid dari Ruang Aula Masjid Raya Provinsi Maluku Utara, Selasa (1/9/2026), agenda ini diikuti oleh 350 ASN yang terdiri dari 50 peserta luring dan 300 peserta daring dari enam kabupaten, yakni Pulau Morotai, Pulau Taliabu, Kepulauan Sula, Halmahera Selatan, Halmahera Timur, serta Halmahera Tengah.
Kegiatan dibuka langsung oleh Direktur Penguatan Kapasitas HAM Aparatur Negara, Novie Soegiharti. Dalam arahannya, Novie menegaskan bahwa hak atas kesehatan merupakan bagian tak terpisahkan dari 10 hak dasar manusia yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab negara melalui peran aktif ASN dalam memberikan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).
“Pemenuhan hak kesehatan perlu memperhatikan ketersediaan fasilitas, keterjangkauan akses, kesesuaian SOP, serta kelengkapan sarana dan prasarana berbasis HAM. ASN Dinas Kesehatan merupakan wajah pemerintah yang bertugas memastikan pelayanan dijalankan secara profesional, tepat, proporsional, dan bermartabat,” ujar Novie.
Acara yang dipandu oleh Dr. Aspar Gani selaku moderator ini menghadirkan tiga narasumber utama. Kasubdit Sistem dan Strategi Penguatan Kapasitas HAM Aparatur Negara, Mikeu Asriningpuri, memaparkan penerapan kerangka AAAQ (Availability, Accessibility, Acceptability, Quality) dari WHO dan PBB dalam mengukur pemenuhan hak kesehatan. Mikeu juga mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, tenaga medis turut memiliki perlindungan hukum yang jelas agar terlindung dari tindakan sewenang-wenang.
Selanjutnya, akademisi Dr. Isyana menekankan lima prinsip utama bagi ASN pengemban HAM, yakni sikap netral, profesionalisme, kerahasiaan data medis pasien, responsif terhadap kelompok rentan, serta pentingnya pelatihan internal dan evaluasi berkala. Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Prov. Maluku Utara menyampaikan implementasi teknis pelayanan kesehatan berkeselamatan dan akuntabel di tingkat RSUD maupun Puskesmas.
Pada sesi diskusi interaktif, para narasumber memberikan arahan strategis terkait efisiensi anggaran melalui penentuan skala prioritas layanan serta penanganan medis bagi pasien gangguan jiwa sesuai SOP dan persetujuan pihak keluarga.
Melalui pembekalan ini, diharapkan tercipta sinergi yang makin kokoh antara Kementerian HAM dan jajaran Dinas Kesehatan di Maluku Utara demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang adil, berkualitas, dan bebas dari diskriminasi.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer




































































