Jakarta – Dalam transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan, penjual maupun pembeli memiliki kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi sebelum proses Peralihan Hak dilakukan. Pembeli berkewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan penjual berkewajiban memenuhi pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak. Kedua kewajiban tersebut dibayarkan melalui instansi dan kanal resmi yang berwenang, bukan melalui Kantor Pertanahan.
“Dalam jual beli, sebelum pengecekan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB), masyarakat harus tahu jika penjual harus membayar PPh dengan nominal sekian rupiah, sedangkan pembeli harus tahu membayar BPHTB,” ujar Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/08/2026).
BPHTB menjadi kewajiban pembeli
BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan dan menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ketentuan mengenai BPHTB diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam transaksi jual beli, pihak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan pihak yang memiliki kewajiban BPHTB. Pembayaran dilakukan kepada pemerintah daerah melalui perangkat daerah atau kanal pembayaran resmi yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.
PPh menjadi kewajiban penjual
Berbeda dengan BPHTB, Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan menjadi kewajiban pihak yang memperoleh penghasilan dari transaksi tersebut, yaitu penjual.
PPh atas pengalihan hak dibayarkan ke kas negara melalui kanal pembayaran resmi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Ketentuan mengenai kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.
Siapkan kewajiban sebelum Peralihan Hak
Pemahaman mengenai BPHTB dan PPh penting bagi masyarakat yang akan melakukan jual beli tanah dan/atau bangunan. Dengan mengetahui kewajiban masing-masing pihak sejak awal, penjual dan pembeli dapat mempersiapkan biaya serta dokumen yang diperlukan sebelum proses Peralihan Hak dilakukan.
Kelengkapan persyaratan dan pemenuhan kewajiban perpajakan sejak awal juga diharapkan dapat mendukung proses Peralihan Hak berjalan lebih lancar, sesuai target waktu pelayanan, bahkan lebih cepat apabila seluruh tahapan telah terpenuhi.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer





























































