Medan – Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun turut berpartisipasi dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Pendaftaran Tanah Wakaf yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis (27/08/2026).
Kegiatan ini menjadi wujud sinergi lintas instansi di tingkat kabupaten/kota yang melibatkan Bupati/Wali Kota, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Kementerian Agama, serta Ketua Badan Wakaf Indonesia di masing-masing kabupaten/kota.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Bapak Daniel Sepdiares Sagala, S.SiT., S.H., turut menandatangani Nota Kesepahaman sebagai bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun dalam mendukung percepatan pendaftaran tanah wakaf di wilayah Kabupaten Simalungun.
Kerja sama ini secara khusus diarahkan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf di seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Sumatera Utara. Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung tertib administrasi pertanahan atas tanah wakaf.
Melalui kolaborasi dan koordinasi antarinstansi, proses pendaftaran tanah wakaf diharapkan dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan terarah. Sinergi ini juga menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun terus berkomitmen memperkuat kerja sama lintas sektor dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer
































































