Jakarta – Kemudahan layanan Pengukuran Terjadwal mulai dirasakan masyarakat dalam mengurus kebutuhan pertanahan. Salah satunya Meta Agustina (38), warga Cipinang, Jakarta Timur, yang dapat mengetahui jadwal pengukuran bidang tanahnya setelah menyelesaikan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS).
Meta menuturkan, dirinya melakukan pembayaran SPS pada Sabtu sore. Tidak berselang lama, ia menerima informasi dari Kantor Pertanahan (Kantah) mengenai jadwal pengukuran yang ditetapkan pada Selasa, 1 September 2026.
“Saya bayar SPS Sabtu sore. Nggak lama kemudian ada WhatsApp bilang nanti tanggal 1 September ada pengukuran jam 9 atau jam 10, bisa? Saya bilang oke, jam 10 saya bisa. Dan benar datang hari ini,” ujar Meta saat ditemui ketika proses pengukuran berlangsung di kediamannya, Jakarta Timur, Selasa (01/09/2026).
Meta merupakan pemohon di Kantah Kota Administrasi Jakarta Timur yang memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal, salah satu transformasi layanan yang diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 17 Agustus 2026.
Ia mengaku mengetahui layanan tersebut melalui pemberitaan mengenai peluncurannya. Informasi itu kemudian mendorongnya untuk mengurus bidang tanah yang merupakan warisan dari kakeknya.
Jadwal Lebih Pasti, Tidak Perlu Bolak-Balik Kantah
Menurut Meta, kepastian jadwal menjadi salah satu manfaat yang paling dirasakan. Setelah pembayaran dilakukan, ia tidak perlu kembali mendatangi Kantah hanya untuk memastikan kapan petugas akan melakukan pengukuran.
Dengan adanya jadwal yang disampaikan oleh Kantah, Meta juga dapat menyesuaikan aktivitasnya sehingga bisa berada di rumah ketika petugas datang.
“Bayarnya kemarin juga mudah, bisa pakai e-wallet jadi walaupun baru ingat sore, tapi tinggal langsung bayar,” ungkapnya.
Proses Pengukuran Lebih Terukur
Kemudahan serupa juga dirasakan dari sisi petugas. Syifa Utami, petugas yang melakukan pengukuran bidang tanah Meta, menjelaskan bahwa sistem Pengukuran Terjadwal membuat tahapan pelayanan menjadi lebih terukur sejak jadwal pengukuran diterima pemohon.
“Jadi setelah pemohon terima jadwal, terbit surat tugas untuk kita petugas ukur, lalu kita langsung ukur. Nanti maksimal, hasil ukur Ibu Meta hari Kamis udah jadi PBT (Peta Bidang Tanah)-nya,” jelas Syifa.
Pengalaman Meta menjadi salah satu contoh manfaat penerapan layanan Pengukuran Terjadwal yang dikembangkan Kementerian ATR/BPN. Saat ini, layanan tersebut telah diterapkan pada 455 Kantah di seluruh Indonesia.
Melalui transformasi ini, Kementerian ATR/BPN terus mendorong pelayanan pertanahan yang semakin mudah, cepat, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer







































































