Banjarbaru – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan legalisasi aset pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Upaya tersebut ditandai dengan penyerahan sejumlah sertipikat aset Pemerintah Daerah (Pemda) dan BUMD di Kalimantan Selatan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, pada Rabu (02/09/2026).
Penyerahan berlangsung di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan. Sertipikat yang diserahkan antara lain mencakup dua bidang aset Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel dengan total luas 11.396 m², serta 829 bidang aset BMD kabupaten/kota dengan luas keseluruhan 998.343 m².
“Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel bersinergi dengan Pemda Kalsel untuk memastikan kepastian hukum di atas tanah negara, tanah Pemda, dan juga Pemprov maupun Pemkab/Pemkot,” ujar Wamen Ossy.
Selain aset BMD, sertipikat untuk aset BUMD turut diserahkan dalam kegiatan tersebut. Dua di antaranya yakni satu bidang tanah atas nama Bank Kalsel seluas 1.498 m² dan satu bidang atas nama PT Air Minum Intan Banjar Perseroda seluas 11.172 m².
PTSL Kalsel Capai 79 Persen
Di hadapan Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, para bupati dan wali kota se-Kalimantan Selatan, serta unsur Forkopimda, Wamen Ossy menyampaikan capaian pelaksanaan program pertanahan di wilayah tersebut.
Hingga saat ini, pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalimantan Selatan telah mencapai 79 persen dengan total 17.346 bidang. Sementara itu, sertipikasi tanah wakaf telah mencapai 95 persen.
Wamen Ossy menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan beserta seluruh Forkopimda atas dukungan yang diberikan terhadap pelaksanaan program pertanahan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur bersama seluruh Forkopimda yang telah mendukung kegiatan BPN Provinsi Kalimantan Selatan,” tutur Wamen Ossy.
Komisi II Dorong Pengamanan Aset Daerah
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset negara dan aset daerah melalui sertipikasi.
Menurutnya, legalisasi aset merupakan bagian dari upaya negara memberikan perlindungan hukum sekaligus memastikan aset pemerintah memiliki status yang jelas.
“Ini simbol keberpihakan negara, terutama Kementerian ATR/BPN yang merupakan mitra kerja kami, untuk bukan hanya terus melayani, tapi memastikan bahwa aset-aset itu memiliki kepastian hukum dan perlindungan hukum,” ujar Rifqinizamy.
Ia juga mendorong pemerintah daerah, khususnya para bupati dan wali kota, untuk melakukan inventarisasi terhadap seluruh aset yang dimiliki. Pendataan tersebut diperlukan untuk mengetahui aset mana yang telah memiliki sertipikat dan aset mana yang masih perlu dilegalisasi.
Rifqinizamy meminta aset yang belum bersertipikat segera dilaporkan dan diproses melalui Kantor Pertanahan.
“Yang belum laporkan dulu, siapkan daftarnya, ukur, dan kita sertipikatkan,” imbaunya.
Melalui sinergi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan DPR RI, sertipikasi aset diharapkan dapat terus diperkuat sehingga memberikan kepastian dan perlindungan hukum sekaligus mendukung tertib administrasi serta pengamanan aset pemerintah.
Dalam kegiatan tersebut, Wamen Ossy didampingi Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo; Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP), Asep Heri; Sesditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Sumarto; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalsel, Budi Kristiyana beserta jajaran.
Pertemuan turut dihadiri Anggota Komisi II DPR RI, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, dan Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer





































































