Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengikuti Rapat Kerja bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) untuk membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Pertemuan yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (01/09/2026), menjadi forum untuk menghimpun masukan lintas sektor guna memperkuat substansi RUU tersebut.
“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan, serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Wamen Ossy.
Rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, tersebut turut melibatkan Kementerian Kehutanan serta pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI. Pembahasan diarahkan untuk melihat persoalan agraria secara menyeluruh, termasuk isu penguasaan tanah oleh masyarakat, kawasan hutan, serta pembagian kewenangan antarlembaga.
Dalam forum tersebut, Wamen Ossy menyampaikan sejumlah usulan untuk memperkuat materi RUU Pengaturan Reforma Agraria. Usulan tersebut meliputi penajaman tujuan Reforma Agraria, pengaturan cakupan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kategori dan prioritas subjek penerima TORA, hingga penguatan aspek penataan aset dan penataan akses.
Menurut Wamen Ossy, penataan aset perlu dilaksanakan bersamaan dengan penataan akses. Dengan demikian, pemberian tanah kepada masyarakat tidak berhenti pada kepastian hukum atas aset, tetapi juga dapat memberikan manfaat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” tegas Wamen Ossy.
Selain penataan aset dan akses, Wamen Ossy mendorong agar mekanisme penyelesaian konflik agraria diatur secara lebih komprehensif dalam RUU. Menurutnya, diperlukan kejelasan mengenai tipologi konflik sekaligus mekanisme penyelesaiannya agar implementasi Reforma Agraria memiliki arah yang jelas.
Aspek kelembagaan juga menjadi perhatian dalam pembahasan. Apabila RUU nantinya mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria, Wamen Ossy menilai perlu ada kejelasan mengenai hubungan kelembagaan dan pembagian kewenangan. Hal tersebut perlu disertai pengaturan mengenai pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan, dan alokasi anggaran.
Kejelasan tersebut dinilai penting karena Reforma Agraria melibatkan berbagai sektor, termasuk persoalan pertanahan yang berkaitan dengan kawasan hutan. Karena itu, Wamen Ossy menekankan pentingnya menyelaraskan kebijakan pertanahan dan kehutanan agar kewenangan antarlembaga dapat berjalan sinergis dan potensi tumpang tindih dapat diminimalkan.
Berbagai masukan dalam rapat tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Kehutanan, Ketua Komisi II DPR RI, serta para Anggota Baleg DPR RI. Pandangan lintas sektor tersebut diharapkan dapat memperkaya pembahasan sekaligus memastikan pengaturan Reforma Agraria dapat diterapkan secara terpadu.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyambut pentingnya masukan dari kementerian dan komisi terkait untuk menyempurnakan naskah akademik RUU. Menurutnya, persoalan agraria memiliki karakter struktural sehingga membutuhkan pendekatan yang tidak terbatas pada administrasi sektoral.
“Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” pungkas Bob Hasan.
Dalam rapat tersebut, Wamen Ossy hadir didampingi para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer




































































