Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun mengikuti Rapat Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama terkait Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Sekretariat Daerah, pada Senin (07/09/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun, Pamatang Raya.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Bapak Daniel Sepdiares Sagala, S.SiT., S.H., bersama unsur Pemerintah Kabupaten Simalungun, Kejaksaan Negeri Simalungun, Kantor Kementerian Agama Simalungun, Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Simalungun, serta perangkat daerah terkait.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di wilayah Kabupaten Simalungun yang telah ditandatangani pada 27 Agustus 2026.
Dalam pertemuan tersebut, para pihak melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti pelaksanaan kerja sama, sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga dalam mendukung percepatan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Simalungun.
Kolaborasi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, Kejaksaan Negeri, Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf secara lebih efektif dan terkoordinasi, sehingga memberikan kepastian hukum serta mendukung tertib administrasi pertanahan.
Melalui tindak lanjut kerja sama ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendukung percepatan pendaftaran tanah wakaf serta memberikan pelayanan pertanahan yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






































































