Demak – Kepastian waktu menjadi salah satu hal yang dirasakan masyarakat sejak diterapkannya layanan Pengukuran Terjadwal di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Demak. Melalui layanan ini, masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian untuk mengetahui kapan petugas akan melakukan pengukuran bidang tanah.
Kantah Kabupaten Demak merupakan salah satu dari 400 Kantah yang telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal sebagai bagian dari transformasi pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Masyarakat dapat memperoleh pilihan jadwal pengukuran sejak permohonan diajukan, dengan target masa tunggu pengukuran paling lama tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari.
Salah satu masyarakat yang merasakan langsung manfaat layanan tersebut adalah Yul Khiya Hanum (34). Saat mengurus pendaftaran tanah di Kantah Kabupaten Demak, ia memperoleh kepastian jadwal pengukuran sekaligus dapat memantau perkembangan proses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Saya mengajukan berkas pendaftaran tanah pada 22 Juli, kemudian pengukuran dilakukan pada 29 Juli. Selama prosesnya saya terus memantau perkembangan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Saat lihat status penerbitan PBT sudah selesai pada 3 Agustus, saya sempat kaget dan benar-benar tidak menyangka prosesnya bisa secepat itu,” ungkap Yul saat ditemui di Kantah Kabupaten Demak, Kamis (06/08/2026).
Menurut Yul, petugas loket langsung memberikan informasi mengenai layanan Pengukuran Terjadwal ketika ia mengajukan permohonan. Ia juga diberikan pilihan jadwal untuk pelaksanaan pengukuran sehingga sejak awal sudah mengetahui kapan petugas akan datang ke lokasi.
“Prosesnya gampang, dari awal jadi saya sudah tahu kapan petugas akan datang, sudah tahu jadwal pengukurannya,” ujarnya.
Pengalaman serupa dirasakan Dama Yanti (43), warga Kecamatan Mranggen, yang tengah mengurus sertipikasi tanahnya di Kantah Kabupaten Demak. Sejak pengajuan berkas, Dama telah memperoleh jadwal pengukuran dan merasakan proses pelayanan yang berlangsung sesuai target.
“Ternyata prosesnya jauh lebih cepat dari yang saya bayangkan. Saya ajukan berkas 23 Juli dan pilih pengukuran dilakukan pada 30 Juli. Terus besok paginya petugas sudah menghubungi lagi untuk mengambil PBT,” jelas Dama.
Bagi Dama, kepastian jadwal menjadi salah satu manfaat utama dari layanan tersebut. Masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan.
“Layanan Pengukuran Terjadwal sangat membantu karena prosesnya cepat, jadwalnya pasti, dan membuat masyarakat tidak perlu menunggu lama,” pungkasnya.
Penerapan Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih pasti, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan adanya kepastian jadwal sejak awal permohonan, masyarakat dapat mengetahui tahapan layanan sekaligus memantau proses pengurusan tanahnya dengan lebih mudah.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer










































































