Pelayanan peralihan hak atas tanah di Kota Surakarta memasuki tahap baru. Mulai 24 September 2026, Kantor Pertanahan Kota Surakarta akan menerapkan skema Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, yang dirancang untuk mempercepat sekaligus memberikan kepastian waktu dalam proses peralihan hak atas tanah.
Menjelang pelaksanaannya, Kantor Pertanahan Kota Surakarta menggelar sosialisasi PERINTIS 10 Hari dan Kewilayahan dengan melibatkan PPAT se-Kota Surakarta serta unsur pemerintah daerah. Forum tersebut menjadi bagian dari penyamaan persepsi dan koordinasi antarpihak yang terlibat dalam rangkaian proses peralihan hak.

Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta Krisna Prihadi, S.T., serta turut dihadiri Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Uswatun Hasanah, Kepala Seksi Bidang Penetapan Badan Pendapatan Daerah Kota Surakarta Diana Suryani, S.H., dan Ketua Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Surakarta Dr. Ricco Yubaidi, S.H., M.Kn.
Skema PERINTIS 10 Hari dirancang dengan melihat proses peralihan hak sebagai satu rangkaian pelayanan yang terintegrasi. Tahapannya tidak hanya terbatas pada proses yang berlangsung di Kantor Pertanahan, tetapi dimulai sejak pengecekan sertipikat, pemenuhan kewajiban BPHTB dan PPh, pembuatan akta oleh PPAT, pelaporan akta, hingga proses pendaftaran peralihan hak.
Dengan pola tersebut, masing-masing pihak memiliki peran yang saling berkaitan. Kantor Pertanahan, PPAT, pemerintah daerah, serta masyarakat dituntut memiliki koordinasi yang baik agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai target waktu yang telah ditetapkan.
PERINTIS 10 Hari juga menjadi bagian dari upaya transformasi pelayanan pertanahan berbasis digital. Sejumlah instrumen baru digunakan untuk mendukung percepatan pelayanan, di antaranya geotagging dalam proses pengecekan sertipikat, mekanisme antrean berdasarkan prinsip first in-first out, peningkatan verifikasi dokumen secara digital, serta penguatan integrasi data dalam pelayanan BPHTB.
Keterlibatan Badan Pendapatan Daerah menjadi salah satu unsur penting karena tahapan perpajakan memiliki keterkaitan langsung dengan proses pembuatan hingga pendaftaran akta. Sinkronisasi antara layanan pertanahan dan pelayanan BPHTB diharapkan dapat mengurangi jeda waktu antartahapan yang selama ini berpotensi memperpanjang proses peralihan hak.
Ketua Pengda IPPAT Kota Surakarta Dr. Ricco Yubaidi, S.H., M.Kn. menilai keberhasilan PERINTIS tidak hanya bergantung pada kecepatan kerja satu instansi. Menurutnya, PPAT memiliki posisi penting karena berhadapan langsung dengan para pihak sekaligus menjadi penghubung dalam tahapan administrasi sebelum proses dilanjutkan ke Kantor Pertanahan.

“Kecepatan layanan harus dibangun sebagai satu ekosistem. Dokumen para pihak harus siap, kewajiban perpajakan harus diselesaikan tepat waktu, akta harus disusun secara tepat, kemudian pelaporan dan pendaftaran juga harus dilakukan secara disiplin. Dengan koordinasi yang baik, target 10 hari ini diharapkan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Penerapan PERINTIS 10 Hari di Surakarta diharapkan menjadi langkah konkret menuju pelayanan pertanahan yang lebih sederhana, transparan, terukur, dan memberikan kepastian. Kolaborasi antara Kantor Pertanahan, Bapenda, PPAT, dan masyarakat menjadi unsur utama agar percepatan pelayanan tidak hanya menjadi target administratif, tetapi dapat diwujudkan dalam praktik pelayanan sehari-hari.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan, foto, gambar, ilustrasi, apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer





































































