Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu mengikuti Sosialisasi Pengetahuan tentang Pengadaan Barang/Jasa bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang melaksanakan tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui metode Massive Open Online Course (MOOC), Rabu (10/12).
Sosialiasi ini diikuti langsung oleh Kalapas Suci Winarsih secara daring dari ruang kerjanya.Pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada Surat Keputusan Kepala Pusat Pelatihan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor SDM.3-SM.02.03-84 Tanggal 02 Desember 2025 tentang Penetapan Peserta Sosialisasi Pengetahuan tentang Pengadaan Barang/Jasa bagi KPA yang melaksanakan tugas PPK melalui Metode MOOC di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2025.
Melalui program ini, peserta mendapatkan penguatan kompetensi terkait tata kelola pengadaan barang/jasa secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Model pembelajaran mandiri berbasis MOOC berlangsung pada periode 9–15 Desember 2025, sehingga memungkinkan peserta untuk mengakses materi secara fleksibel namun tetap terarah.
Lapas Perempuan Bengkulu berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan kualitas SDM guna mendukung tata kelola anggaran yang profesional, efektif, dan sesuai prinsip good governance di lingkungan pemasyarakatan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































