Bengkulu – Menjelang penghujung tahun, suasana haru dan penuh makna terasa di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu. Dari balik jeruji besi, tiga orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) berhasil mengkhatamkan Al-Qur’an, sebuah capaian spiritual yang menjadi refleksi sekaligus harapan baru dalam perjalanan hidup mereka, Kamis (18/12).
Salah satu di antaranya adalah DC (40), WBP kasus narkotika yang telah menjalani masa pidana selama tujuh tahun. Di tengah keterbatasan ruang dan waktu, DC menjadikan Al-Qur’an sebagai sahabat setia. Ketekunannya membuahkan hasil luar biasa, ia tercatat telah mengkhatamkan Al-Qur’an sebanyak 10 kali selama menjalani pembinaan di dalam lapas.
“Al-Qur’an menjadi penguat hati dan pengingat untuk terus memperbaiki diri,” ungkap DC dengan mata berkaca-kaca. Baginya, setiap ayat yang dibaca bukan sekadar lantunan, melainkan doa dan harapan agar kelak dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Dua WBP lainnya juga merasakan makna mendalam dari proses khatam Al-Qur’an ini. Kegiatan pembinaan keagamaan yang rutin digelar Lapas Bengkulu menjadi ruang refleksi, pembelajaran, dan perenungan diri bagi para warga binaan, terutama menjelang akhir tahun.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu menyampaikan bahwa capaian ini merupakan bukti nyata bahwa pembinaan di dalam lapas tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga pada pembinaan mental dan spiritual. “Kami berharap nilai-nilai yang mereka pelajari dapat menjadi bekal saat kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.
Di penghujung tahun ini, kisah tiga warga binaan tersebut menjadi pengingat bahwa perubahan selalu memiliki ruang, bahkan dari tempat yang paling terbatas sekalipun. Dari balik jeruji, cahaya Al-Qur’an terus menyala, menerangi langkah menuju masa depan yang lebih baik.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































