Setiap manusia mempunyai keluarga, dan keluarga itu dikatakan lengkap saat bapak, ibu, dan anak ada di dalamnya. Namun jika salah satunya tidak ada dalam keluarga tersebut seperti bapak misalnya, karena sebab perpisahan atau perceraian maka keluarga tersebut dikatakan kurang lengkap atau broken home. Broken home adalah keadaan keluarga yang tidak bahagia dan tidak berjalan seperti keluarga yang rukun dan damai karena sering kali terjadi keributan juga perselisihan yang memicu pertengkaran dan berakhir pada perceraian, hal ini juga sangat berdampak kepada anaknya.
Dampak yang di timbulkan oleh keadaan keluarga yang broken home cukup beragam salah satu diantaranya dapat menimbulkan dampak buruk terhadap perkembangan sosial dan emosional anak terutama untuk anak usia 5-6 tahun. Padahal pada saat ini anak mengalami masa golden age atau yang dilebih dikenal dengan masa keemasan.
Dari berbagai kajian mengenai golden age ini ternyata perannya mengambil porsi cukup besar dalam pembentukan kualitas manusia. Masa golden age merupakan masa yang sangat efektif dan urgen untuk dilakukannya optimalisasi berbagai potensi kecerdasan yang dimiliki oleh manusia untuk menuju SDM yang berkualitas. Keberhasilan ataupun kegagalan pengembangan intelektual, emosional dan spiritual anak sering terletak pada tingkat kemampuan dan kesadaran orang tua dalam memanfaatkan peluang masa emas ini.
Seperti yang telah ditetapkan dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang menyebutkan bahwa “Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Adalah suatu pembinaan yang ditunjukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani juga rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut” (undang-undang, 2003) Pada pendidikan anak usia dini terdapat enam aspek perkembangan, yaitu 1) aspek perkembangan nilai agama dan moral, 2) aspek perkembangan kognitif, 3) aspek perkembangan bahasa, 4) aspek perkembangan fisik motorik, 5) aspek perkembangan, pengembangan seni, dan 6) aspek pengembangan sosial emosional. Aspek perkembangan sosial emosional, merupakan pencapaian kedewasaan dalam hubungan sosial atau proses belajar menyesuaikan diri dengan norma, moral, dan tradisi, melebur menjadi satu kesatuan dan bekerja sama (Musyarofah, 2017).
Sedangkan perkembangan emosi adalah perkembangan yang mengikuti aspek perkembangan lainnya, dimana perkembangan emosi ini mulai berkembang sejak lahir yang ditandai dengan tangisan. Perkembangan sosial emosional anak adalah kemampuannya untuk memahami perasaan orang lain dalam kehidupan sehari-hari. Sejauh mana anak-anak berinteraksi dengan orang lain, termasuk orang tua, saudara kandung, teman, dan anggota masyarakat luas. (Nugraha, 2013) Anak yang tinggal di lingkungan rumah tangga yang rusak dengan orang tua yang tidak lengkap atau keluarga yang tidak harmonis membuat anak menjadi lebih pendiam dan kurang berinteraksi dengan orang lain, selain menjadi pendiam anak juga kadang menjadi lebih aktif dan cendrung lebih mencari perhatian pada orang lain, misalnya kepada kakek, nenek, guru dan kerabat yang dirasakan nyaman berada didekat mereka.
Hal ini juga di ungkapkan oleh Nurtia Massabahwa anak broken home cendrung memiliki prilaku yang berbeda dengan anak lain yang masih memiliki keluarga utuh (Massa , 2020) begitu juga dengan apa yang di ungkapkan oleh Muliana bahwa keluarga yang tidak utuh tidak hanya memberikan dampak buruk bagi fisik anak tetapi juga berdampak buruk bagi jiwa anak. (Anizar Ahmad, 2016) Hal yang serupa juga diungkapkan oleh Imron Muttaqin Bahawa dampak broken home sangat tidak baik bagi perkembangan anak diantaranya dapat menyebabkan prilaku menyimpang dan gangguan kejiwaan. (Muttaqin , 2019) Ada beberapa penyebab broken home di Dusun Leong Barat, diantaranya karena perceraian, usia pernikahan terlalu dini, juga karena faktor ekonomi. Faktor ekonomi yang menimbulkan pertengkaran sehingga terjadilah perceraian, anak kadang tidak menyadari masalah yang sedang dialami oleh orang tua mereka, sehingga ketika anak menyadari bahwa salah satu dari orang tua mereka tidak ada dirumah maka mereka akan bertanya dan terlihat kecewa sehingga anak menjadi pemurung.
Masakanak-kanaku usia dini merupakan periode krusial dalam pembentukan aspek kognitif, sosial, dan emosional anak. Pada tahap ini, anak sedang berada dalam masa sensitif yang membutuhkan dukungan penuh dari keluarga sebagai lingkungan terdekat. Teori perkembangan psikososial Erikson menekankan bahwa anak usia 5–6 tahun berada pada fase initiative versus guilt, yaitu masa ketika anak mulai mengembangkan rasa percaya diri, keberanian mencoba hal baru, dan kemampuan berinteraksi sosial. Dukungan dan kehadiran orang tua menjadi sangat penting, karena berfungsi sebagai figur lekat yang memberikan rasa aman, stabilitas emosi, dan teladan dalam perilaku sosial (Rahmawati & Kurniawan, 2021; Sari & Prasetyo, 2020). Hilangnya dukungan tersebut akibat perceraian orang tua dapat memengaruhi perkembangan psikologis anak secara signifikan.
Namun, tidak semua anak dari keluarga Broken Homeberakhir dengan kegagalan perkembangan. Faktor protektif, seperti keberadaan kakek-nenek atau figur pengganti lain, dapat berfungsi sebagai sumber dukungan emosional yang mengurangi dampak negatif perceraian (Lestari & Susanto, 2020). Selain itu, lingkungan sekolah juga dapat menjadi media pemulihan efektif dengan memberikan kesempatan anak untuk membangun keterampilan sosial dan mendapatkan penguatan positif dari guru maupun teman sebaya (Putri, 2023; Handayani & Wulandari, 2023).
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































