Lamongan, 20 Desember 2025 – Musisi dan aktivis sosial Yak Widhi (Suharjanto Widhiyatno) menyerukan pentingnya evaluasi standar keamanan untuk acara publik di ruang terbuka, menyusul insiden angin kencang yang merobohkan tenda-tenda bazar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Lapangan Gajah Mada, Lamongan, pada Sabtu, 20 Desember 2025.
Berdiri di tengah lokasi kejadian, Yak Widhi menyatakan keprihatinan mendalam atas kerugian yang dialami para pedagang. “Ini adalah pelajaran berharga. Keamanan dan keselamatan harus jadi prioritas utama dalam setiap penyelenggaraan acara, terutama yang melibatkan banyak warga dan pedagang kecil,” ujarnya.
Ia mendorong pemerintah daerah dan semua pihak terkait untuk melakukan peninjauan ulang terhadap lokasi dan prosedur penyelenggaraan acara di ruang terbuka, dengan mempertimbangkan faktor cuaca ekstrem yang semakin sering terjadi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan peringatan dini cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Sebagai pendiri komunitas Pelita UMKM, Yak Widhi dikenal konsisten memperjuangkan pemberdayaan usaha kecil. Seruan ini sejalan dengan komitmennya untuk menciptakan ekosistem yang lebih aman dan mendukung bagi perekonomian akar rumput.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































