Bencana alam selalu menghadirkan luka dan kehilangan mendalam bagi masyarakat terdampak. Banjir yang melanda Aceh beberapa waktu lalu bukan hanya merusak rumah, fasilitas publik, dan harta benda warga, tetapi juga mengguncang rasa aman dan stabilitas kehidupan sosial. Di tengah situasi darurat, bantuan kemanusiaan—khususnya makanan, air bersih, dan tempat tinggal sementara—harusnya menjadi prioritas utama pemerintah. Namun, polemik permintaan KTP dan Kartu Keluarga (KK) kepada para korban sebelum menerima bantuan justru menimbulkan kegelisahan dan kritik tajam dari masyarakat.
Publik mempertanyakan relevansi persyaratan administratif tersebut. Banyak dokumen penting milik warga yang hanyut bersama arus banjir, dan tak sedikit pula korban yang tidak sempat menyelamatkan identitas mereka saat menyelamatkan diri. Dalam kondisi seperti itu, meminta KTP dan KK justru dipandang tidak manusiawi. Logika publik menyatakan bahwa penyelamatan nyawa dan pemenuhan kebutuhan dasar jauh lebih penting dibanding pencocokan data administratif pada saat krisis berlangsung. Bantuan seharusnya diberikan secara cepat, fleksibel, dan tanpa hambatan birokrasi berlebihan.
Sebagian masyarakat menilai kebijakan ini menunjukkan lemahnya koordinasi dan rendahnya empati pemerintah terhadap warga. Negara yang seharusnya hadir sebagai pelindung, justru tampak kaku dengan prosedur yang mengedepankan dokumen dibanding realitas sosial masyarakat terdampak. Kejadian ini menimbulkan narasi bahwa birokrasi menjadi tembok tebal yang menghalangi akses warga terhadap hak dasar mereka. Bahkan ada kekhawatiran bahwa para pengungsi yang tidak dapat menunjukkan dokumen akan luput dari bantuan, sehingga menambah penderitaan mereka.
Selain itu, kritik publik juga muncul terkait ketimpangan distribusi bantuan. Jika bantuan hanya diberikan pada mereka yang memiliki dokumen lengkap, maka kelompok rentan seperti lansia, perempuan kepala keluarga, anak-anak tanpa wali, dan warga miskin berpotensi besar terpinggirkan. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan asas nondiskriminasi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam penanggulangan bencana. Publik memandang bahwa proses verifikasi dapat dilakukan melalui metode lain seperti pendataan lapangan oleh aparat desa, identifikasi melalui saksi dan tokoh masyarakat, atau pendataan ulang setelah kondisi pulih.
Bagi korban banjir, bantuan bukan hanya soal makanan dan logistik, melainkan simbol bahwa negara hadir di saat rakyat membutuhkan. Ketika pemberian bantuan terhambat oleh syarat administratif, maka muncul persepsi bahwa pemerintah lebih peduli pada berkas daripada manusia. Situasi ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah dan sistem penanggulangan bencana secara keseluruhan.
Melihat berbagai kritik dan keresahan tersebut, publik mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemberian bantuan sosial, khususnya dalam situasi darurat. Standar penanganan bencana harus disesuaikan dengan kebutuhan warga yang sedang dalam kondisi terjepit, bukan mengikuti prosedur formal yang kaku. Prinsip kemanusiaan harus ditempatkan di posisi tertinggi, di atas kepentingan administratif.
Dengan demikian, polemik permintaan KTP-KK bagi korban banjir di Aceh bukan hanya sekadar masalah teknis, tetapi mencerminkan persoalan mendasar tentang cara negara memandang warganya saat tertimpa musibah. Bantuan seharusnya cepat, tidak ribet, dan menjangkau seluruh korban tanpa pengecualian. Ketika prosedur menjadi penghambat, maka kemanusiaan dipertaruhkan. Inilah saatnya pemerintah membuktikan keberpihakan nyata kepada rakyat melalui kebijakan yang responsif, adaptif, dan humanis.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































