Bengkulu – Suasana penuh harapan menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu pada Hari Raya Natal 2025. Dalam rangkaian peringatan tersebut, Lapas Bengkulu secara resmi menyerahkan Remisi Khusus bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi Anak Binaan, yang diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat pembinaan dan berkelakuan baik.
Penyerahan remisi dipimpin oleh Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, yang secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada warga binaan. Sebanyak 9 warga binaan tercatat menerima remisi pada pelaksanaan Natal tahun ini, sebagai wujud apresiasi negara terhadap proses pembinaan yang berlangsung konstruktif.
Prosesi diawali dengan pembacaan SK Remisi oleh Kasubsi Registri, Kevin Yosifa, kemudian dilanjutkan penyampaian sambutan resmi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang dibacakan oleh Kalapas. Dalam sambutan tersebut ditekankan bahwa remisi tidak hanya berfungsi sebagai pengurangan masa pidana, namun juga sebagai bentuk penghargaan atas perubahan sikap, peningkatan kedisiplinan, dan partisipasi dalam kegiatan pembinaan yang diselenggarakan di Lapas.
Kalapas Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, dalam kesempatan itu menegaskan bahwa pemberian remisi Natal 2025 menjadi pengingat bahwa masa pidana bukan akhir dari segalanya. Menurutnya, setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan membawa nilai positif.
“Remisi adalah hak bagi mereka yang menjalani pembinaan dengan sungguh-sungguh. Jadikan keputusan ini sebagai dorongan untuk terus berubah dan membangun masa depan yang lebih baik,” tegas Julianto di hadapan hadirin.
Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk dukungan moral kepada para penerima remisi, sekaligus menjadi penanda komitmen Lapas Bengkulu dalam menjalankan pembinaan yang humanis, profesional, dan berkeadilan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































