Kasus kepala Sekolah Dasar negeri di Jember yang dilaporkan ke polisi atas dugaan klaim terhadap siswanya kembali mengingatkan kita bahwa kekerasan di sekolah tidak selalu datang dari sesama murid. Berdasarkan pemberitaan DetikJatim pada 29 September 2025, seorang kepala SD Negeri 2 Sanenrejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, bernama Muhammad Khobir dilaporkan oleh orang tua murid karena diduga melakukan kekerasan fisik terhadap tiga siswa kelas 5. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 26 September 2025, di dalam ruang kelas saat kegiatan belajar berlangsung. Tiga siswa yang menjadi korban disebutkan dengan inisial NZ, AK, dan FR mengalami perlakuan fisik berupa pemukulan ketika sedang duduk di bangku kelas. Menurut wawancara, kejadian ini terjadi karena guru agama merasa tidak nyaman dengan suasana kelas yang berisik dan mengadukan kepada kepala sekolah.
Setelah mengungkapkan ternyata guru agama tersebut merupakan anak kandung dari kepala sekolah maka dari itu ia langsung bertindak untuk mengadukan masalah tersebut kepada kepala sekolah. Saat ini, kasus tersebut sedang diproses oleh aparat kepolisian setempat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Media massa mengangkat kasus ini dengan tujuan memberikan informasi kepada publik sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial. Pemberitaan tersebut penting agar masyarakat mengetahui bahwa sekolah bukan ruang yang kebal hukum dan bahwa kekerasan terhadap anak, siapa pun pelakunya, tidak dapat dibenarkan. Dampak positif dari pemberitaan ini adalah timbulnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan anak di lingkungan sekolah. Namun, dampak lain yang juga perlu diwaspadai adalah munculnya ketakutan orang tua terhadap institusi pendidikan jika kasus semacam ini tidak diimbangi dengan narasi solusi dan perbaikan sistem. Oleh karena itu, media mempunyai tanggung jawab untuk tidak sekadar mengabarkan peristiwa, tetapi juga mendorong perubahan kebijakan dan praktik pendidikan yang lebih manusiawi.
Dari sudut pandang psikologi pendidikan, peristiwa ini sangat berkaitan dengan konsep diri dan penyesuaian sosial siswa. Konsep diri anak terbentuk dari interaksi sehari-hari dengan lingkungan, terutama dengan tokoh yang berwenang seperti guru dan kepala sekolah. Ketika seorang anak menerima perlakuan kasar dari sosok yang seharusnya melindungi, rasa aman dan harga dirinya dapat terguncang. Anak bisa tumbuh dengan perasaan takut, rendah diri, bahkan kehilangan kepercayaan terhadap sekolah sebagai tempat belajar. Dari sisi penyesuaian sosial, kekerasan yang dilakukan oleh pendidik juga memberi contoh yang salah tentang penyelesaian masalah, seolah-olah kekuasaan dan hukuman fisik adalah cara yang sah untuk mendisiplinkan orang lain. Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi membentuk pola interaksi sosial yang tidak sehat pada diri anak.
Menurut kami, dari kejadian tersebut seharusnya seorang guru dapat mengatasi masalah kelasnya sendiri terlebih dahulu karena, jika ada masalah dalam kelas yang menjadi penanggung jawab utama adalah guru yang ada di dalam kelas. Perihal mengadukan masalah tersebut kepada kepala sekolah bukan lah menjadi masalah, namun yang seharusnya dilakukan kepala sekolah adalah menjadi penenang dan menengahkan masalah tersebut, bukannya melakukan kekerasan kepada anak murid. Anak membutuhkan pendampingan dan pengelolaan kelas yang tepat, bukan hukuman fisik. Keributan di kelas merupakan dinamika belajar yang seharusnya dihadapi dengan pendekatan pedagogis, bukan kekerasan.
Kasus ini seharusnya menjadi bahan refleksi serius bagi dunia pendidikan. Disiplin tidak pernah diidentikkan dengan kekerasan, dan wibawa pendidik tidak dibangun melalui rasa takut. Kritik yang patut disampaikan adalah masih lemahnya pengawasan terhadap praktik kekerasan oleh pendidik serta belum optimalnya mekanisme pengaduan yang aman bagi siswa dan orang tua. Sekolah sering kali lebih sibuk menjaga citra institusi daripada keselamatan psikologis dan fisik peserta didik.
Pada akhirnya, kasus yang memecahkan siswa oleh kepala sekolah di Jember menegaskan bahwa upaya menciptakan sekolah ramah anak belum sepenuhnya terwujud. Pendidikan seharusnya membebaskan anak dari rasa takut, bukan justru menjadi sumber trauma. Jika kekerasan terus dibiarkan di atas nama disiplin, maka sekolah akan kehilangan maknanya sebagai ruang tumbuh yang manusiawi. Sudah saatnya pemerintah, dinas pendidikan, dan masyarakat bersama-sama memastikan bahwa sekolah benar-benar menjadi tempat yang aman, adil, dan berpihak pada perkembangan anak.
Daftar Pustaka
Santrock, JW (2018). Psikologi Pendidikan. New York: Pendidikan McGraw-Hill.
Hurlock, EB (2011). Psikologi Perkembangan. Jakarta: Erlangga.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































