Air yang Datang dari Hulu, Kebijakan yang Datang dari Atas
Air itu datang dini hari, tanpa peringatan yang sempat dipahami warga. Dalam hitungan jam, rumah-rumah di Balangan, Kalimantan Selatan, terendam hingga atap. Perabot hanyut, sawah rusak, dan jalan desa berubah menjadi sungai. “Kalau hujan deras begini, kami sudah siap lari,” kata seorang warga Tebing Tinggi. Siap lari, bukan siap hidup. Karena banjir kini bukan lagi kejadian luar biasa, melainkan rutinitas tahunan.
Narasi resmi menyebut hujan ekstrem sebagai biang keladi. Perubahan iklim, kata pejabat, membuat cuaca tak menentu. Penjelasan itu terdengar masuk akal tetapi tidak utuh. Sebab hujan turun merata, sementara banjir selalu memilih tempat yang sama: desa-desa di hilir sungai, di bawah kawasan hulu yang telah lama dibebani izin tambang dan perkebunan.
Warga di hulu sungai menyimpan cerita yang jarang masuk laporan resmi. Hutan yang dulu rapat kini terbuka. Jalan tanah merah membelah lereng, dilalui truk bermuatan berat. Sungai yang dulu jernih kini keruh bahkan sebelum hujan turun. “Air sekarang cepat sekali naik,” ujar seorang petani. Ia tidak pernah membaca peta konsesi, tapi tubuhnya menghafal perubahan lanskap.
Di Kalimantan Selatan, sebagian besar wilayah telah dialokasikan untuk pertambangan dan perkebunan. Izin-izin itu diterbitkan bertahun-tahun lalu, sering kali tanpa konsultasi bermakna dengan warga. Kawasan yang seharusnya menjadi daerah tangkapan air berubah fungsi. Tanah dipadatkan, vegetasi hilang, gambut dikeringkan. Ketika hujan turun, air tidak lagi diserap, melainkan dipercepat menuju hilir ke rumah warga yang tak punya kuasa menolak limpahan.
Pola serupa terlihat di Sumatera. Banjir bandang dan longsor mengikuti jejak pembukaan lahan dan degradasi daerah aliran sungai. Ini bukan kebetulan geografis, melainkan konsistensi kebijakan. Negara tahu wilayah mana yang rawan. Peta risiko tersedia. Kajian akademik menumpuk. Namun izin tetap keluar, tata ruang tetap direvisi, dan kawasan lindung tetap lentur ketika berhadapan dengan kepentingan investasi.
Ketika banjir datang, negara hadir dengan tenda, logistik, dan konferensi pers. Warga dievakuasi, bantuan dibagikan, status darurat ditetapkan. Tapi pertanyaan yang lebih mendasar jarang dijawab: mengapa wilayah ini terus dibanjiri? Mengapa izin di hulu tidak pernah ditinjau ulang setelah bencana berulang? Mengapa pemulihan ekosistem selalu kalah cepat dibanding penerbitan konsesi baru?
Istilah “bencana alam” memainkan peran penting dalam pengaburan tanggung jawab. Dengan menyandarkan sebab pada cuaca, negara memindahkan kesalahan dari ruang kebijakan ke ruang takdir. Padahal alam tidak pernah menandatangani izin usaha, tidak menyusun tata ruang, dan tidak memutuskan bahwa hutan boleh dikorbankan. Semua itu adalah keputusan manusia keputusan politik.
Bagi warga, ketidakadilan ekologis terasa nyata. Mereka tidak menikmati keuntungan dari tambang atau perkebunan, tetapi menanggung risikonya. Lumpur masuk ke rumah, penyakit datang, anak-anak berhenti sekolah sementara. Banjir menjadi mekanisme transfer risiko: keuntungan naik ke atas, kerugian mengalir ke bawah. Negara, alih-alih melindungi yang paling rentan, sering kali berdiri di tengah namun condong ke arah pemilik modal.
Solusi yang ditawarkan pun nyaris selalu teknis: normalisasi sungai, tanggul, drainase. Upaya ini mungkin menunda banjir berikutnya, tetapi tidak menyentuh akar masalah. Selama hulu terus dibuka, selama izin industri tetap dilegalkan di wilayah tangkapan air, air akan selalu menemukan jalan. Infrastruktur hanya mengatur aliran, bukan memperbaiki sebab.
Yang absen adalah keberanian politik untuk mengoreksi arah. Meninjau ulang izin di kawasan sensitif ekologis dianggap berisiko bagi iklim investasi. Padahal yang lebih berisiko adalah membiarkan bencana menjadi rutinitas. Restorasi hutan dan gambut diperlakukan sebagai proyek tambahan, bukan sebagai fondasi keselamatan. Data kebencanaan dipakai untuk peringatan, bukan pencegahan.
Bagi warga di Balangan dan banyak tempat lain, banjir bukan lagi peristiwa alam, melainkan pengingat tahunan bahwa ruang hidup mereka dipertaruhkan. Setiap hujan deras memicu kecemasan, bukan karena air semata, tetapi karena kebijakan yang tak pernah berubah. Negara boleh menyebutnya bencana, tetapi warga tahu: ini adalah akibat.
Jika banjir terus dipahami sebagai nasib, maka korban akan terus berulang. Tetapi jika ia dibaca sebagai kritik keras dan berulang terhadap model pembangunan, maka ada peluang untuk berhenti sejenak dan berbenah. Pertanyaannya sederhana namun menentukan: sampai kapan air harus naik ke atap rumah warga agar kebijakan mau turun ke bumi?
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































