Gading Serpong,Tangerang — Paramount Land telah meresmikan Paramount Gading Serpong Taman Rasa pada Jumat, 7 November 2025, sebuah sentra kuliner semi-outdoor yang menghadirkan 58 tenant kuliner beragam.
Lokasi Taman Rasa sangat strategis, yaitu bersebelahan dengan kawasan Pasadena Central District dan berdekatan dengan akses jalan baru Gading Serpong–BSD.
Taman Rasa menyuguhkan pilihan kuliner yang kaya cita rasa Nusantara dan beberapa menu internasional seperti Choipan & Kembang Tahu Pontianak 85, Meatime Steak, Nasi Goreng Suroboyo 99, Japanese Food Azami, Sop & Sate Kambing Bang Adung, Seafood Pak Bondan, dan Es Sinar Garut.
Sentra kuliner ini didesain agar nyaman untuk pengunjung dari sore sampai malam: buka setiap hari dari pukul 17.00 hingga 22.00 WIB.
Banyak pengunjung menilai tempat ini menawarkan pengalaman kuliner yang berbeda dari pusat makanan lainnya. Lydia (28), salah satu pengunjung, menilai banyak tenant menghadirkan rasa yang autentik. “Saya coba choipan dan kembang tahunya—rasanya mirip yang asli dari Pontianak. Bumbunya pas, tidak terlalu manis, dan teksturnya lembut,” ujarnya.
Menurut manajemen Paramount Land, kehadiran Taman Rasa bukan hanya sebagai tempat makan, tetapi juga upaya mendorong pertumbuhan UMKM kuliner lokal di Gading Serpong.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































