Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu kembali melaksanakan kegiatan pemberian reward dan punishment kepada pegawai di lingkungan kerja, yang digelar di Lapangan Pasperlu, Rabu (7/1) pagi.
Kegiatan ini merupakan agenda rutin bulanan sebagai bentuk apresiasi terhadap ASN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang berprestasi, sekaligus sebagai srana evaluasi bagi pegawai yang perlu meningkatkan kedisiplinan dan kinerja.
Pada periode Desember 2025, kegiatan ini dilaksanakan sedikit berbeda karena terpilih dua pegawai terbaik sekaligus. Penghargaan Pegawai Teladan diberikan kepada Mellina Sandriyanti dan Ezylia Suci. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Suci Winarsih, berupa piagam penghargaan, voucher belanja, serta fasilitas parkir khusus sebagai simbol apresiasi atas dedikasi dan kinerja terbaik yang telah ditunjukkan.
Dalam amanatnya, Kalapas Suci Winarsih menyampaikan bahwa pemberian reward bagi pegawai berprestasi merupakan wujud komitmen pimpinan dalam memberikan penghargaan yang adil dan objektif atas kinerja yang unggul.
“Bagi pegawai yang menerima reward hari ini, jadikanlah penghargaan ini sebagai penyemangat untuk terus berprestasi. Sementara bagi yang belum, jangan berkecil hati, jadikan momen ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan kontribusi bagi organisasi,” ujar Kalapas.
Melalui kegiatan reward dan punishment ini, Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu terus berkomitmen membangun budaya kerja yang profesional, disiplin, dan berintegritas guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara optimal.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































