Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional, Pondok An-Nur Sabilunnajah menggelar upacara bendera yang berlangsung khidmat pada Rabu, 22 Oktober 2025. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh santri sebagai bentuk penghormatan atas peran besar santri dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
Upacara dilaksanakan di halaman Pondok An-Nur Sabilunnajah sejak pagi hari dengan susunan acara yang tertib dan penuh makna. Para santri mengikuti upacara dengan penuh khidmat, mengenakan pakaian rapi sesuai ketentuan. Febri bertindak sebagai pembina upacara, menyampaikan amanat dengan penuh ketegasan dan motivasi.
Dalam amanatnya, pembina upacara menyampaikan bahwa peringatan Hari Santri merupakan momentum penting untuk mengenang jasa para ulama dan santri dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia, khususnya melalui Resolusi Jihad yang dicetuskan pada 22 Oktober 1945. Santri diharapkan mampu melanjutkan perjuangan para pendahulu dengan berkontribusi positif di tengah masyarakat.
“Santri hari ini harus menjadi generasi yang berilmu, berakhlak mulia, serta memiliki semangat cinta tanah air,” pesan Febri dalam amanatnya.
Upacara berlangsung dengan tertib hingga akhir acara. Suasana khidmat dan semangat nasionalisme terasa kuat selama pelaksanaan upacara, menjadi pengingat bahwa santri memiliki peran strategis dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Melalui peringatan Hari Santri Nasional ini, Pondok An-Nur Sabilunnajah berharap seluruh santri semakin termotivasi untuk terus belajar, berjuang, dan mengabdi demi agama, bangsa, dan negara.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”




































































