Pada hari ini Selasa, tanggal 13, tahun 2026, telah dilaksanakan suatu kegiatan sosialisasi yang bertema “Kejahatan Seksual”. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk pengabdian dan kepedulian terhadap isu sosial yang semakin marak terjadi, khususnya di lingkungan remaja. Sosialisasi ini dilaksanakan di SMK Miftahul Huda dan ditujukan kepada para siswa dan siswi sebagai peserta utama kegiatan.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh sekelompok mahasiswa yang terdiri dari dua belas orang anggota, yaitu: Ulil Amri Insan Kamil, Moch. Ilfin Nadir, Nurul Yakin, Moh. Hasib, Dimas Sena Putra, Yanda Eko Diansyah, Albani Imam Firdaus, Zainul Akhror, Yanessa Ringga Noval Andrianto, Moh. Zulhilmi Hasanda, Intan Nadia Putri, Nabeta Elfa Jihar.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada para siswa dan siswi SMK Miftahul Huda mengenai pengertian kejahatan seksual, bentuk-bentuk kejahatan seksual, faktor penyebab terjadinya kejahatan seksual, serta dampak yang ditimbulkan baik bagi korban maupun lingkungan sosial. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan para remaja agar mampu melindungi diri serta berani melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan kejahatan seksual.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan sosialisasi berlangsung dengan tertib, lancar, dan kondusif. Para pemateri menyampaikan materi secara komunikatif dan mudah dipahami, disesuaikan dengan usia serta latar belakang peserta. Materi yang disampaikan menekankan bahwa kejahatan seksual dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, termasuk di lingkungan remaja, baik di sekolah, lingkungan pergaulan, maupun melalui media digital. Oleh karena itu, para siswa dan siswi diharapkan mampu mengenali tanda-tanda kejahatan seksual serta memahami batasan-batasan perilaku yang sehat dan aman.
Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta terlihat antusias dengan mengajukan berbagai pertanyaan serta menyampaikan pendapat dan pengalaman yang relevan dengan tema yang dibahas. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan sosialisasi ini mendapat respons positif dan mampu meningkatkan pemahaman serta kesadaran peserta terhadap bahaya kejahatan seksual.
Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para siswa dan siswi SMK Miftahul Huda memiliki pengetahuan yang lebih baik mengenai kejahatan seksual serta mampu menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing dengan menyebarkan informasi yang benar dan membangun sikap saling menjaga serta menghormati. Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya sebagai bukti telah dilaksanakannya kegiatan sosialisasi kejahatan seksual tersebut.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































