Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Universitas Hasanuddin melaksanakan Seminar Program Kerja (Proker) Individu sebagai bagian dari rangkaian kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Kelurahan Bontoa, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Senin (19/01/2026). Seminar ini bertujuan untuk memperkenalkan program kerja individu yang akan dilaksanakan selama masa KKN dengan mengusung tema Inovasi Daerah.
Salah satu program kerja individu yang dipaparkan dalam seminar tersebut berjudul “Pemanfaatan Kepala Udang Menjadi Kaldu Bubuk untuk Kebutuhan Dapur Sehari-hari.” Program ini berfokus pada pengolahan bahan sisa hasil perikanan, khususnya kepala udang, yang selama ini umumnya hanya dimanfaatkan sebagai pakan ternak dengan nilai guna yang terbatas.
Penanggung jawab Seminar Proker Individu, Nayla Zahwa Nuraini, menjelaskan bahwa program ini dirancang sebagai inovasi sederhana yang dapat diterapkan oleh masyarakat dengan memanfaatkan bahan yang mudah dijumpai di lingkungan sekitar. Melalui pengolahan yang tepat dan higienis, kepala udang dapat diubah menjadi kaldu bubuk alami yang praktis digunakan sebagai bumbu dapur.
“Selama ini kepala udang sering dianggap limbah atau hanya dimanfaatkan untuk pakan ternak. Padahal, jika diolah dengan benar, kepala udang masih memiliki potensi sebagai bahan pangan yang bernilai dan bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan dapur sehari-hari,” ujar Nayla dalam pemaparannya.
Lebih lanjut, Nayla menyampaikan bahwa program ini tidak hanya menekankan pada hasil produk, tetapi juga pada proses edukasi kepada masyarakat mengenai pengolahan bahan pangan secara sederhana, aman, dan bernilai guna. Kegiatan yang direncanakan meliputi penyuluhan singkat, demonstrasi pembuatan kaldu bubuk, serta praktik bersama masyarakat.
“Program ini kami susun agar mudah dipahami dan bisa langsung dipraktikkan di rumah. Harapannya, masyarakat tidak hanya mengetahui caranya, tetapi juga terdorong untuk mencoba dan memanfaatkan bahan lokal yang ada di sekitarnya,” jelasnya.
Seminar Program Kerja ini dihadiri oleh aparat kelurahan, perwakilan RT dan RW, serta masyarakat setempat. Dukungan dari pihak kelurahan dan struktur masyarakat menjadi faktor penting dalam pelaksanaan program kerja selama masa KKN berlangsung. Aparat kelurahan menyambut baik gagasan yang disampaikan karena dinilai relevan dengan kondisi masyarakat dan dapat diterapkan secara berkelanjutan.
Nayla juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh pemerintah kelurahan dan masyarakat Kelurahan Bontoa. Menurutnya, dukungan tersebut menjadi motivasi besar dalam menjalankan program kerja individu dengan maksimal.
“Kami sangat berterima kasih atas sambutan dan dukungan dari pihak kelurahan serta masyarakat. Dukungan ini menjadi semangat bagi kami untuk melaksanakan program dengan sebaik mungkin dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ungkap Nayla.
Melalui Seminar Program Kerja ini, mahasiswa KKN Universitas Hasanuddin berharap dapat terjalin kerja sama yang baik antara mahasiswa, pemerintah kelurahan, dan masyarakat. Program pemanfaatan kepala udang menjadi kaldu bubuk ini diharapkan mampu memberikan pengetahuan baru, meningkatkan kreativitas masyarakat, serta menjadi contoh inovasi sederhana yang dapat mendukung pemanfaatan potensi lokal di Kelurahan Bontoa.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































