Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan hukum dewasa dan perlindungan anak. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi dan pembahasan Nota Kesepakatan antara Bapas Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan terkait sinergitas penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan, khususnya dalam penyediaan layanan Pidana Kerja Sosial bagi dewasa dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi anak.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026, bertempat di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan. Koordinasi tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak Bapas Bengkulu, Herman Suryadi, didampingi oleh JFT Pembimbing Kemasyarakatan pada Pos Bapas Manna, dengan melibatkan jajaran Bagian Tata Pemerintahan Pemda Bengkulu Selatan.
Pembahasan difokuskan pada penyelarasan draf Nota Kesepakatan sebagai bentuk kesiapan daerah dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Regulasi baru ini menekankan pendekatan keadilan restoratif, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas pula urgensi kebutuhan Bapas di wilayah Bengkulu Selatan dalam menghadapi penerapan pidana alternatif yang lebih humanis dan edukatif. Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat dinilai mampu memberikan dampak positif, tidak hanya bagi anak pelaku tindak pidana, tetapi juga bagi masyarakat secara luas melalui kegiatan yang bersifat sosial dan bermanfaat.
Hasil dari koordinasi ini menunjukkan adanya kesepahaman dan persamaan persepsi antara Bapas Bengkulu dan Pemda Bengkulu Selatan terhadap substansi pasal-pasal dalam Nota Kesepakatan. Seluruh bagian dokumen telah diverifikasi dan diparaf oleh masing-masing pihak sebagai bentuk komitmen bersama.
Melalui Keputusan Bupati Bengkulu Selatan, telah ditetapkan tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai lokasi penyelenggaraan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi anak. Langkah ini menjadi bukti nyata kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung sistem peradilan pidana yang lebih berorientasi pada pembinaan dan pemulihan.
Kepala Bapas Kelas I Bengkulu, Yusep Antonius, menegaskan bahwa sinergi ini diharapkan mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Bengkulu Selatan. “Pendekatan pembimbingan kemasyarakatan yang terintegrasi dengan pemerintah daerah akan menciptakan proses hukum yang lebih adil, mendidik, dan berkontribusi positif bagi lingkungan sosial,” ujarnya.
Ke depan, kedua belah pihak akan terus berkoordinasi untuk menentukan waktu dan tempat penandatanganan Nota Kesepakatan secara resmi sebagai dasar pelaksanaan kerja sama yang berkelanjutan demi kepentingan masyarakat Bengkulu Selatan.(IH)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































