Definisi Bullying
Bullying atau dalam istilahnya perundungan yaitu perilaku yang tidak menyenangkan baik verbal, fisik, sosial di dunia nyata maupun dunia maya.Perundungan ini merupakan perilaku agresif yang dilakukan berulang kali terhadap korban.Di era modern ini sangat kompleks, perlindungan terhadap anak menjadi krusial dalam pembangunan bangsa yang berkelanjutan. Anak, sebagai subjek hukum yang memiliki kerentanan khusus, memerlukan proteksi komprehensif dari berbagai fenomena sosial yang mengancam integritas fisik,
psikis, maupun masa depannya. Isu terkini yang memerlukan perhatian yuridis mendalam adalah praktik perundungan (bullying) di institusi pendidikan . Opini ini menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas dan integrasi kebijakan sosial merupakan resolusi untuk menjamin hak-hak anak sebagaimana
diamanatkan oleh konstitusi.
Faktor adanya Bullying
Banyak faktor yang mempengaruhi sekelompok orang melakukan bullying pada seseorang. Terdapat faktor internal dan eksternal didalamnya, faktor internal yaitu rendah diri ataupun insecure dengan seseorang yang sedang ia bully secara berkelompok. Sekelompok orang itu insecure tidak dapat menjatuhkan seseorang
secara sendirian maka dari itu membawa kelompok orang untuk membully serta membencinya. Kemudian, cemburu dengan prestasi/ pencapaian seseorang membuat sekelompok orang tersebut terbakar rasa untuk menjudge karena sekelompok orang tersebut tidak dapat melakukan hal atau pencapaian seperti
seseorang tersebut, sekelompok orang itu gengsi untuk melakukan kegiatan produktif atau meraih prestasi bersama seseorang yang ia bully dan anggap remeh. Faktor internal yang terakhir adalah pola asuh keluarga yang tidak sehat membuat mental seorang anak terombang-ambing, tidak dapat nasehat , arahan dan
perhatian dari keluarga untuk merangkul arahnya seorang anak tersebut, serta lingkungannya menormalisasikan sifat/ karakter anak tersebut yang tidak patut dicontoh untuk ke depannya.
Selanjutnya, terdapat faktor eskternal yang mempengaruhi sekelompok orang membully seseorang yaitu terhasut teman untuk menindas, banyak sekali orang ketakutan untuk tidak ditemani oleh teman lainnya hanya karena menemani seseorang yang memiliki potensi untuk maju ke depan, maka dari itu banyak
orang yang mudah terhasut oleh seseorang yang memiliki sifat insecure itu. Faktor eskternal berikutnya adalah kurangnya pendidikan moral dan etika, di era modern ini pendidikan di Indonesia sudah tidak mendapatkan pendidikan moral hanya mendapat pendidikan kewarganegaraan saja, lalu ada beberapa anak gen z serta
gen alpha bersikap yang kurang sopan santun dan saling menghargai antar sesama umur maupun yang lebih tua. Faktor eksternal yang terakhir adalah aturan sanksi yang dibuat oleh sekolah tidak tegas yang memicu sekelompok siswa tersebut mengabaikan apa yang sudah dihimbau oleh sekolah terutama peran Guru BK disekolah tersebut.
Dampak dari Bullying
Bullying mengalami dampak yang krusial bagi korbannya, terdapat 3 dampak bullying yang dialami oleh korban pada umumnya yaitu yang pertama depresi, seseorang akan merasa depresi ditekan oleh sekelompok orang yang tidak suka dengan keberadaannya dilingkungan sekolah tersebut, yang kedua adalah
menurunkan prestasi, mengapa demikian? karena anak tersebut akan malas dan tidak nyaman diperlakukan yang tidak sebagaimana mestinya disekolah yang seharusnya mendapatkan ilmu dan teman untuk sharing pelajaran. Yang ketiga adalah mengalami cedera fisik dan mengalami gangguan mental yang menyebabkan korban dapat bunuh diri karena tidak kuat dengan tekanan atau permasalahan yang dihadapinya saat disekolah, mungkin korban tidak berani melapor karena adanya suatu ancaman maka ia lebih memilih untuk diam.
Bullying dapat masuk ranah pidana
Ya, benar bullying dapat massuk ranah pidana apabila memenuhi beberapa unsur pidana diantaranya melibatkan kekerasan fisik atau psikis yang memenuhi unsur tindak pidana, seperti penganiayaan, pencemaran nama baik, atau bahkan pemaksaan bunuh diri yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak
serta KUHP, dengan ancaman hukuman yang bervariasi tergantung beratnya perbuatan.
Bagaimana jika korban tidak melapor, apakah dapat dipidana pelakunya? Iya pelaku dapat dipidana karena adanya laporan saksi mata yang sebagaimana dimaksud adalah orang lain yang melihat kejadian (teman, guru, masyarakat umum) melaporkan temuan tersebut ke pihak berwajib. Kemudian,temuan polisi, jika video bullying viral atau polisi menemukan bukti kekerasan saat patroli/penyelidikan kasus lain.Yang terakhir adalah laporan lembaga perlindungan yaitu lembaga seperti KPAI atau Dinas Sosial bisa menginisiasi pendampingan hukum jika korbannya adalah anak-anak.
Anak dibawah umur dapat dipidana pada kasus bullying
Anak di bawah umur yang melakukan bullying dapat dipidana, tetapi proses hukumnya diatur khusus dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) No. 11 Tahun 2012 yang mengedepankan keadilan restoratif, di mana sanksinya berbeda tergantung usia pelaku (di bawah 14 tahun atau 14-18 tahun),
fokus pada pembinaan, dan sanksi pidana pokok dikurangi setengahnya jika dijatuhkan. Apakah anak yang dipidana disebut sebagai narapidana? Tentunya tidak melainkan, anak yang berkonflik dengan hukum yaitu anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak
pidana.
Apakah tempat penahanannya sama dengan orang dewasa? Jelas berbeda; masa proses peradilan dewasa di Rutan (Rumah Tahanan) sedangkan anak masa proses peradilannya di LPAS (Lembaga Penempatan Koordinasi Sementara). Kemudian, masa menjalani pidana lapas dewasa (Lembaga Pemasyarakatan) sedangkan masa menjalani pidana anak pada LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Yang terakhir rehabilitasi sosial untuk dewasa tidak ada, sedangkan untuk anak rehabilitasi sosial dilakukan di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial).
Tujuan utama dari pembedaan istilah dan tempat ini adalah Perlindungan Harkat dan Martabat yaitu Agar anak tidak merasa dicap sebagai penjahat seumur hidup.Kepentingan Terbaik bagi Anak agar fokusnya bukan pada pembalasan (retributive), melainkan pada pemulihan (restorative) dan pendidikan.Kelangsungan Masa Depan terhadap anak binaan tetap berhak mendapatkan akses pendidikan formal selama masa pembinaan di LPKA.
Cara Mengantisipasi Bullying
Ada beberapa cara mengantisipasi/ memberhentikan bullying diantaranya adalah yang pertama menjalin relasi dengan banyak orang agar tidak merasa sendiri karena terdapat penguatan sistem dukungan sosial. Dalam tinjauan psikososial, perundungan sering kali menyasar individu yang terisolasi secara sosial. Dengan membangun relasi yang luas, anak membentuk sebuah mekanisme pertahanan kolektif yang mengurangi kerentanan terhadap intimidasi. Keberadaan kelompok sebaya yang positif berfungsi sebagai instrumen untuk meminimalisir peluang pelaku untuk melakukan kegiatan agresif yang berulang kali tersebut.
Yang kedua yaitu tunjukkan prestasi berkaitan erat dengan konsep meyakinkan diri terhadap kemampuan yang dimiliki dan penguatan konsep diri anak. Secara akademik, pencapaian prestasi akademik maupun non-akademik dapat menggeser dinamika kekuasaan (power imbalance) yang menjadi akar dari perundungan. Prestasi tidak hanya meningkatkan kepercayaan diri korban, tetapi juga menciptakan citra positif yang dapat mengubah persepsi lingkungan sosial dan pelaku terhadap potensi diri anak tersebut.
Yang terakhir adalah komunikasi dengan baik kepada pelaku serta menegaskan batasan antara pelaku dengan korban, maksudnya korban dapat menyampaikan dampak tindakan pelaku secara langsung, yang diharapkan mampu menumbuhkan rasa empati dan kesadaran pada diri pelaku untuk menghentikan tindakannya serta menegaskan batasan (setting boundaries) adalah bentuk edukasi bagi pelaku mengenai hak privasi dan martabat orang lain. Cara diatas tidak 100% dapat menghilangkan perundungan tetapi dapat mencegah dari hal hal negatif yang tidak diinginkan untuk korbannya.
Kesimpulan
Perundungan bukan sekadar masalah perilaku individu, melainkan masalah sosial yang memerlukan keterlibatan aktif dari tiga pilar utama: sekolah, orang tua, dan institusi hukum. Tanpa sinergi dari ketiga sektor ini, dampak jangka panjang seperti trauma berat, depresi, hingga risiko fatal (bunuh diri) sulit untuk pencegahan secara efektif. Penyelesaian konflik yang berkelanjutan dicapai melalui komunikasi yang asertif. Menetapkan batasan yang tegas (boundaries) antara pelaku dan korban adalah langkah krusial untuk menghentikan siklus agresi, sekaligus mengedukasi pelaku mengenai hak asasi dan martabat orang lain.
Usulan dan Saran
Sebagai penutup, terdapat usulan dan saran bagi sekolah yaitu membuat kebijakan internal sekolah dengan cara pembentukan tim penanganan dan pencegahan kekerasan dikoordinasikan oleh guru BK, membuat fakta integritas dengan perjanjian tertulis mengenai batasan perilaku antar siswa yang memiliki konsekuensi disiplin yang jelas serta tegas. Melakukan pendekatan hukum antara pelaku dengan korban, pemulihan psikologis bagi korban yang terdampak kasus perundungan tersebut. Yang terakhir adalah memberdayakan sesama siswa untuk
melakukan pendampingan bagi sesama rekannya agar terbentuk sistem kondusif dilingkungan sekolah serta membuat kampanye prestasi yang mengalihkan energi positif ke araoh untuk menghilangkan senioritas dan dominan kekuasaan di sekolah.
YUSNITA FADILA RISKI
Fakultas Hukum
Universitas Pamulang
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































