Kulon Progo (MTsN 9 Bantul)—Kepala MTsN 9 Bantul turut berpartisipasi dalam kegiatan Pertemuan Kelompok Kerja Kepala Madrasah Tsanawiyah (KKMTS) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang diselenggarakan oleh KKMTS Kulon Progo di Rumah Makan Iwak Kalen, Kulon Progo, Senin (26/01/2026).
Kegiatan rutin ini dihadiri oleh seluruh kepala Madrasah Tsanawiyah se-DI Yogyakarta, baik dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Sleman, Gunungkidul, maupun Kulon Progo.
Pertemuan ini menjadi wadah koordinasi, komunikasi, serta penguatan sinergi antar madrasah. Berbagai agenda strategis dibahas dalam forum tersebut, antara lain peningkatan mutu pendidikan madrasah, penguatan manajemen kelembagaan, serta penyelarasan program kerja KKMTS di tingkat provinsi.
Kehadiran Kepala MTsN 9 Bantul dalam forum ini menunjukkan komitmen madrasah dalam mendukung program bersama KKMTS D.I. Yogyakarta sekaligus sebagai upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan. Melalui forum ini diharapkan terjalin kolaborasi yang semakin solid antar Madrasah Tsanawiyah dalam menghadapi tantangan pendidikan ke depan.
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban, namun tetap fokus pada pembahasan substansi. Hasil-hasil pertemuan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti di masing-masing madrasah sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu dan profesionalisme pengelolaan madrasah. (wwt)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































