Tangerang – Direktorat Jenderal Imigrasi meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) pada Senin, 26 Januari 2026. Peresmian tersebut dilaksanakan bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-76 yang digelar di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang.
Global Citizen of Indonesia merupakan kebijakan yang memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, hubungan historis, atau keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah kewarganegaraan asal. Subjek kebijakan ini meliputi eks Warga Negara Indonesia (WNI), keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta anggota keluarga pemegang izin tinggal GCI melalui skema penyatuan keluarga.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan GCI menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia. Kebijakan ini juga membuka ruang partisipasi diaspora dan individu yang memiliki kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan nasional.
Salah satu diaspora Indonesia, Adam Welly Tedja, menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan GCI. Ia mengungkapkan telah meninggalkan Indonesia selama 43 tahun dan berharap dapat kembali berkontribusi dengan berbagi pengalaman serta mendorong potensi talenta di Indonesia.
Apresiasi juga disampaikan oleh pemegang GCI lainnya, Karna Gendo. Ia menilai proses layanan berjalan dengan lancar dan komunikasi yang profesional. Menurutnya, program GCI memberikan kesempatan untuk tetap dekat dengan keluarga serta membuka peluang kontribusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik. E-visa GCI terintegrasi dengan sistem perlintasan imigrasi, baik autogate maupun konter pemeriksaan manual. Dalam waktu 24 jam setelah memasuki wilayah Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung memperoleh Izin Tinggal Tetap (ITAP) tanpa batas waktu tanpa perlu datang ke kantor imigrasi.
Bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, terdapat persyaratan khusus berupa bukti penghasilan minimum serta jaminan keimigrasian dalam bentuk komitmen investasi atau kepemilikan properti bernilai tinggi. Sementara itu, ketentuan jaminan keimigrasian tidak diberlakukan bagi pemohon GCI melalui skema penyatuan keluarga sebagai bentuk keberpihakan negara dalam menjaga keutuhan keluarga.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa kebijakan GCI sejalan dengan arah kebijakan pemerintah tahun 2026 yang menitikberatkan pada transformasi layanan publik berbasis teknologi dan digitalisasi. Program ini diharapkan mampu mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional.
Selain meresmikan kebijakan GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi guna memperluas jangkauan layanan paspor, izin tinggal, serta pengawasan keimigrasian, sekaligus mendekatkan akses layanan kepada masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































