Cilegon – Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Banten, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan (Musrenbangkel) sebagai bagian dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Kegiatan strategis ini digelar di Aula Kelurahan Bagendung, Selasa (27/1/2026).
Musrenbangkel tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kelurahan Bagendung Eha Nursaleha SE, Camat Cilegon Maman Herman, tokoh masyarakat, Ketua RT/RW, Ketua Pokmas, Kasi Ekbang Kecamatan Cilegon, staf kelurahan, perwakilan Bappeda dan OPD Kotaku Kota Cilegon, serta Anggota DPRD Kota Cilegon, Yamanan SH dari Fraksi Partai Golkar.
Dalam forum resmi itu, Yamanan SH tampil tegas menyuarakan komitmennya untuk mengawal penuh hasil Musrenbangkel Kelurahan Bagendung agar tidak berhenti sebagai wacana, melainkan benar-benar masuk dalam pembahasan dan penganggaran RKPD Tahun 2027.
“Usulan ini lahir dari kebutuhan nyata masyarakat. Saya pastikan akan mengawal dan memperjuangkannya di DPRD sampai direalisasikan,” tegas Yamanan.
Sementara itu, Kepala Kelurahan Bagendung, Eha Nursaleha SE, memaparkan bahwa prioritas utama pembangunan tahun 2027 meliputi perbaikan 15 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) serta pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di wilayah rawan.
Camat Cilegon, Maman Herman, berharap seluruh usulan pembangunan yang telah dirumuskan dapat disinergikan dengan program pemerintah daerah, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Bagendung.
Musrenbangkel ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah kelurahan, masyarakat, dan wakil rakyat. Komitmen DPRD melalui Yamanan SH dinilai menjadi kunci penting agar aspirasi warga Bagendung tidak tenggelam di meja birokrasi, tetapi berujung pada pembangunan nyata di lapangan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































