Yogyakarta – Kasus Hogi Minaya menjadi cermin penting bagi institusi kepolisian dalam mengelola keadilan, sensitivitas publik, dan akuntabilitas penegakan hukum. Penonaktifan sementara Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto oleh Mabes Polri bukan sekadar langkah administratif, melainkan sinyal kuat bahwa institusi negara tak bisa lagi mengabaikan suara masyarakat dalam perkara hukum yang menyentuh rasa keadilan publik.
Langkah Polri menonaktifkan Kapolres Sleman, sebagaimana disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, disebut sebagai bentuk komitmen menjaga profesionalisme, transparansi, dan objektivitas pemeriksaan. Secara normatif, kebijakan ini patut diapresiasi. Namun, di saat yang sama, publik berhak bertanya: mengapa kegaduhan harus terjadi terlebih dahulu sebelum koreksi dilakukan?
Kasus ini bermula dari penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas usai ia mengejar dua penjambret yang merampas barang milik istrinya. Dalam pengejaran itu, dua pelaku penjambretan meninggal dunia. Penetapan status tersangka terhadap korban kejahatan—yang bereaksi spontan dalam situasi darurat—memicu kritik luas dari masyarakat, akademisi, hingga wakil rakyat di DPR.
Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Itwasda Polda DIY menemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan. Dampaknya bukan hanya kegaduhan publik, tetapi juga penurunan citra Polri. Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan semata pada pasal yang diterapkan, melainkan pada cara pandang aparat dalam membaca konteks sosial dan rasa keadilan masyarakat.
Pengakuan Kapolres Sleman bahwa pasal yang diterapkan kepada Hogi Minaya “mungkin kurang tepat” menjadi titik refleksi yang krusial. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pendekatan hukum yang terlalu prosedural, tanpa empati dan kebijaksanaan, berpotensi mencederai kepercayaan publik. Hukum, dalam konteks negara demokratis, tidak berdiri di ruang hampa; ia hidup di tengah masyarakat dengan nilai-nilai keadilan yang dinamis.
Penerapan keadilan restoratif yang kemudian difasilitasi Kejaksaan Negeri Sleman menunjukkan bahwa jalur korektif masih dimungkinkan dalam sistem hukum Indonesia. Namun, koreksi di hilir tidak sepenuhnya menghapus pertanyaan di hulu: bagaimana mekanisme pengawasan internal Polri bekerja hingga kasus sensitif seperti ini lolos tanpa pertimbangan yang lebih komprehensif sejak awal?
Penonaktifan Kapolres Sleman seharusnya dimaknai sebagai momentum evaluasi menyeluruh, bukan sekadar respons sesaat terhadap tekanan publik. Jika Polri ingin membangun kembali kepercayaan masyarakat, maka pembenahan harus menyentuh aspek substansial: kualitas pengambilan keputusan, keberanian pimpinan dalam mengoreksi bawahan, serta kemampuan institusi membaca rasa keadilan sosial.
Kasus Hogi Minaya memberi pelajaran penting bahwa supremasi hukum tidak hanya diukur dari ketegasan penegakan aturan, tetapi juga dari kebijaksanaan dalam menerapkannya. Di sinilah Polri sedang diuji—apakah mampu bertransformasi menjadi institusi penegak hukum yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil di mata publik. (Yusuf)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer












































































