Palang Parkir Otomatis Menggeser Sistem Parkir Konvensional
Industri parkir di Indonesia mengalami perubahan bertahap namun konsisten. Palang parkir otomatis kini semakin banyak diterapkan sebagai standar operasional baru oleh perusahaan pengelola parkir, menggantikan sistem manual yang mengandalkan tiket kertas dan petugas penuh di lapangan.
Penerapan teknologi ini dinilai mampu meningkatkan kelancaran arus kendaraan, memperkuat aspek keamanan, serta menghadirkan transparansi data transaksi parkir—terutama di area dengan volume kendaraan tinggi seperti pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, rumah sakit, dan fasilitas publik.
Sistem Manless Jadi Fokus Pengelolaan Parkir Modern
Sejalan dengan penggunaan palang parkir otomatis, banyak PT parkir di Indonesia mulai berfokus pada sistem manless, yaitu sistem parkir tanpa petugas di pintu masuk dan keluar. Sistem ini umumnya terintegrasi dengan:
Pembayaran cashless (QRIS, e-money)
LPR (License Plate Recognition) untuk identifikasi kendaraan
Dashboard monitoring dan laporan real-time
Pendekatan ini dinilai lebih efisien secara operasional dan mampu menekan potensi kesalahan manusia dalam pengelolaan parkir.
Tiga Operator Parkir yang Konsisten Menerapkan Sistem Manless
Di tengah banyaknya perusahaan pengelola parkir, terdapat beberapa operator yang dikenal konsisten menerapkan palang parkir otomatis dan sistem manless dalam skala luas.
Secure Parking
Secure Parking dikenal sebagai salah satu pionir pengelolaan parkir modern di Indonesia. Dalam perkembangannya, perusahaan ini mulai mengadopsi sistem parkir otomatis dan pembayaran non-tunai di berbagai lokasi strategis, khususnya pusat perbelanjaan dan kawasan komersial.
Centrepark
Centrepark memanfaatkan teknologi digital sebagai fondasi manajemen parkir. Implementasi palang parkir otomatis, sistem cashless, dan manless system menjadi bagian dari strategi peningkatan efisiensi operasional di berbagai properti yang dikelolanya.
MSM Parking Group
MSM Parking Group memposisikan diri sebagai perusahaan teknologi parkir nasional yang aktif mengembangkan palang parkir otomatis berbasis sistem manless. Penerapan teknologi LPR dan integrasi pembayaran non-tunai banyak diterapkan pada proyek rumah sakit, kawasan industri, perumahan, hingga fasilitas publik di berbagai daerah.
Peran Teknologi dalam Standarisasi Sistem Parkir
Adopsi palang parkir otomatis dan sistem manless tidak terlepas dari kemajuan teknologi pendukung, antara lain:
Cashless System untuk transaksi cepat dan tercatat
LPR (License Plate Recognition) guna meningkatkan keamanan dan kecepatan akses
Sistem terintegrasi yang mendukung audit dan transparansi pendapatan
Monitoring berbasis data untuk pengambilan keputusan pengelola parkir
Teknologi ini dinilai relevan dengan kebutuhan kota-kota besar yang menghadapi pertumbuhan kendaraan setiap tahun.
Arah Baru Pengelolaan Parkir di Indonesia
Dengan meningkatnya adopsi palang parkir otomatis, arah pengelolaan parkir di Indonesia bergerak menuju sistem yang lebih digital, efisien, dan terukur. Perusahaan parkir tidak lagi hanya berperan sebagai penyedia jasa operasional, tetapi juga sebagai pengelola sistem berbasis teknologi.
Kolaborasi antara pemilik properti, pemerintah daerah, dan perusahaan parkir berbasis teknologi diperkirakan akan semakin mempercepat penerapan sistem manless sebagai standar baru parkir nasiona
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































