Sepeda motor masih menjadi moda transportasi utama masyarakat Indonesia. Fleksibel, terjangkau, dan mampu menembus kemacetan, kendaraan roda dua seolah tak tergantikan, terutama di kawasan perkotaan. Namun di balik kepraktisannya, sepeda motor juga menyimpan risiko tinggi. Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara motor terus berulang dan menjadi alarm keras bahwa ada persoalan serius dalam budaya berkendara di Tanah Air.
Perubahan besar terjadi dalam dua dekade terakhir. Pada awal era 2000-an, sepeda motor yang beredar umumnya memiliki kapasitas mesin kecil, berkisar 100 hingga 110 cc. Kecepatan maksimum kendaraan relatif terbatas, rata-rata hanya 60 hingga 70 kilometer per jam. Kondisi ini secara tidak langsung membentuk perilaku berkendara yang lebih terkendali. Pelanggaran memang ada, tetapi ruang untuk memacu kendaraan secara ekstrem masih dibatasi oleh kemampuan mesin itu sendiri.
Kini situasinya berubah drastis. Motor dengan kapasitas mesin 150 cc bahkan lebih telah menjadi pemandangan umum. Akselerasi cepat dan kecepatan tinggi dapat dicapai dengan mudah, bahkan di jalan perkotaan yang padat aktivitas. Di saat yang sama, ritme hidup masyarakat yang serba terburu-buru turut memengaruhi cara berkendara. Jalan raya tidak lagi diperlakukan sebagai ruang publik yang menuntut kehati-hatian, melainkan sebagai sarana untuk mengejar waktu.
Kondisi ini diperparah oleh kualitas infrastruktur jalan yang semakin baik. Di banyak kota besar, jalan-jalan sudah beraspal mulus dan lebar. Secara teknis, hampir tidak ada hambatan untuk memacu sepeda motor hingga kecepatan tinggi. Padahal, aturan batas kecepatan sudah diatur secara jelas. Di kawasan pemukiman, batas kecepatan umumnya hanya 30 km per jam. Untuk kawasan perkotaan, batasnya 50 km per jam. Sementara di jalan antar kota, kecepatan maksimal ditetapkan 80 km per jam, dan di jalan tol berada pada rentang 60 hingga 100 km per jam.
Masalahnya, batas-batas tersebut kerap hanya menjadi angka di atas kertas. Dalam praktiknya, pelanggaran terjadi hampir di semua jenis kawasan. Di zona pemukiman dan sekolah, pengendara masih kerap melaju kencang tanpa menghiraukan anak-anak yang menyeberang jalan. Bahkan petugas keamanan sekolah atau satpam yang membantu mengatur lalu lintas tak jarang diabaikan, meski sudah jelas-jelas memberi isyarat berhenti.
Pelanggaran juga marak terjadi di persimpangan jalan. Lampu merah sering kali dianggap sekadar formalitas. Pengendara menerobos tanpa mempertimbangkan risiko bagi dirinya maupun pengguna jalan lain. Kehadiran sistem tilang elektronik (ETLE) yang bertujuan meningkatkan kepatuhan justru memunculkan paradoks. Minimnya kehadiran polisi lalu lintas di lapangan membuat sebagian pengendara merasa tidak diawasi secara langsung, sehingga keberanian untuk melanggar aturan semakin meningkat.
Data memperkuat kondisi tersebut. Berdasarkan catatan Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri, mayoritas pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Angkanya mencapai 68,2 persen dari total kendaraan yang terlibat pelanggaran, yakni sebanyak 1.567.064 unit. Statistik ini menegaskan bahwa persoalan sepeda motor bukan sekadar masalah individu, melainkan persoalan sistemik.

Dalam konteks ini, penegakan hukum semata tidaklah cukup. Kesadaran pengendara memang penting, tetapi perlu ditopang oleh pendekatan yang lebih menyeluruh. Salah satu langkah yang patut dipertimbangkan adalah pembatasan kecepatan langsung dari pabrikan kendaraan. Teknologi pembatas kecepatan atau pengaturan performa mesin yang disesuaikan dengan karakter jalan perkotaan dapat menjadi langkah preventif untuk menekan risiko kecelakaan.
Keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan pengawasan, aparat harus konsisten hadir di titik-titik rawan, industri otomotif dituntut lebih bertanggung jawab, dan masyarakat perlu merefleksikan kembali etika berkendara. Tanpa upaya kolektif untuk mengendalikan kecepatan dan ego di jalan raya, kemajuan teknologi justru berpotensi menjadi ancaman nyata bagi keselamatan publik. (Yusuf)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































