Kejaksaan Republik Indonesia memiliki peran strategis dalam penegakan hukum nasional dengan mendorong terwujudnya sistem peradilan yang lebih humanis melalui penerapan restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Di sisi lain, jaksa juga memegang kewenangan dominus litis, yaitu hak eksklusif untuk menentukan apakah suatu perkara pidana dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan penuntutannya.
Asas dominus litis yang berarti “pemilik perkara” menempatkan jaksa sebagai pengendali utama proses penuntutan, mulai dari pengawasan penyidikan, perumusan dakwaan, hingga pelaksanaan putusan. Kewenangan ini diatur dalam KUHAP Pasal 140 ayat (2) mengatur tentang alasan penuntut umum dapat menghentikan penuntutan perkara pidana, guna menjamin proses hukum yang terpusat, efisien, dan berorientasi pada kepastian hukum. Namun dalam praktik, tidak jarang jaksa menghadapi tekanan eksternal, baik dari kepentingan sosial maupun politik lokal, yang berpotensi memengaruhi independensi dalam pengambilan keputusan.
Penerapan restorative justice sejatinya bertujuan memulihkan hubungan antara pelaku dan korban serta memberikan solusi yang berkeadilan. Akan tetapi, penggunaannya harus tetap mempertimbangkan batasan normatif, terutama pada perkara yang menyangkut hilangnya nyawa atau kepentingan publik yang luas. Contoh yang relevan terlihat pada kasus di Sleman, di mana dorongan penyelesaian secara kekeluargaan muncul meskipun perkara berujung pada meninggalnya pelaku tindak pidana. Situasi ini menegaskan bahwa restorative justice tidak dapat diterapkan secara mutlak tanpa pertimbangan proporsional dan kepentingan umum.
Menurut Waes pandangan ini sejalan dengan latar belakang saya sebagai lulusan hukum dan relevan ditinjau dari perspektif hukum, penguatan peran jaksa melalui pembaruan KUHAP menegaskan posisi jaksa sebagai pengendali utama perkara, termasuk dalam penerapan restorative justice, guna memastikan keseimbangan antara keadilan restoratif dan kepastian hukum. Sinergi antar-institusi serta pengawasan internal yang kuat menjadi faktor penting agar kewenangan diskresi tidak berubah menjadi penyalahgunaan. Dengan demikian, penerapan asas dominus litis diharapkan mampu menjaga integritas sistem peradilan pidana Indonesia serta memastikan setiap keputusan penuntutan tetap independen, objektif, dan berorientasi pada kepentingan publik, “tutupnya”.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”



































































