Bengkulu — Sebagai bagian dari upaya penataan organisasi dan optimalisasi pelaksanaan tugas pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat struktural, Kamis (13/2). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIA Bengkulu dan berlangsung dengan tertib serta khidmat.
Sebanyak empat pejabat dilantik dalam kegiatan tersebut, yakni Yudi Candra, S.H., M.H. sebagai Kepala Subseksi Sarana Kerja Lapas Kelas IIA Bengkulu, Andri Trisno, S.I.P. sebagai Kepala Subseksi Pelaporan dan Tata Tertib Lapas Kelas IIA Bengkulu, Idirman, S.H. sebagai Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan Lapas Kelas IIA Bengkulu, serta Andika Saputra, S.Sos. sebagai Kepala Urusan Umum Lapas Kelas IIA Bengkulu.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, serta diikuti oleh pejabat struktural dan jajaran pegawai. Prosesi diawali dengan pembacaan surat keputusan, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara, serta penyematan tanda jabatan kepaa para pejabat yang dilantik.
Dalam arahannya, Kalapas Julianto Budhi Prasetyono menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi dan bentuk kepercayaan pimpinan yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme. Ia berharap para pejabat yang baru dilantik dapat segera beradaptasi serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Bengkulu.
Kegiatan pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat kepada para pejabat yang dilantik serta sesi foto bersama sebagai wujud kebersamaan dan komitmen bersama dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan pemasyarakatan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































