Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu kembali menggelar kegiatan tadarus bersama dalam program One Day One Juz pada hari kelima, Senin (23/02).
Bertempat di Masjid At-Taubah LPP Bengkulu, kegiatan ini diikuti oleh petugas, peserta magang, serta warga binaan. Lantunan ayat suci Al-Qur’an terdengar merdu dan berkesinambungan, menghadirkan suasana yang tenang, khusyuk, dan sarat makna di lingkungan lapas. Para peserta tampak antusias dan penuh semangat dalam menyelesaikan bacaan juz yang telah ditargetkan.
Program One Day One Juz merupakan bagian dari pembinaan kepribadian berbasis kerohanian yang secara konsisten dilaksanakan selama bulan suci Ramadhan. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tetapi juga membangun kedisiplinan serta kebersamaan di antara warga binaan.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Suci Winarsih, menyampaikan bahwa program ini menjadi komitmen bersama untuk mengisi Ramadhan dengan tilawah Al-Qur’an secara terarah dan berkelanjutan. “Melalui kegiatan ini, kami berharap tercipta suasana yang religius, penuh kebersamaan, sekaligus menjadi sarana refleksi diri bagi warga binaan dalam menjalani proses pembinaan,” ujarnya.
Lapas Perempuan Bengkulu berkomitmen untuk terus menghadirkan program pembinaan yang berkesinambungan sebagai wujud pemasyarakatan yang humanis, inklusif, dan berkeadilan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































