24 Februari 2026 – Bengkulu — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadhan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu menggelar razia kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR), Ahmad Gunawan, bersama jajaran petugas pengamanan, Selasa (24/02).
Razia dilaksanakan secara menyeluruh di sejumlah kamar hunian WBP dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan profesional. Kegiatan ini merupakan langkah deteksi dini guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban, khususnya selama bulan Ramadhan.
Ka KPR Ahmad Gunawan menyampaikan bahwa razia rutin dilakukan sebagai bagian dari komitmen Rutan Bengkulu dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Menurutnya, momentum Ramadhan harus tetap dijaga kesuciannya dengan memastikan tidak ada barang-barang terlarang yang dapat mengganggu ketertiban maupun proses pembinaan.
“Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan dan pengendalian agar situasi di dalam rutan tetap aman dan tertib. Kami ingin memastikan seluruh warga binaan dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk,” ujar Ahmad Gunawan.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan kamar hunian secara teliti. Apabila ditemukan barang yang tidak sesuai ketentuan, petugas langsung melakukan pendataan dan penindakan sesuai prosedur yang berlaku.
Razia berlangsung dengan aman dan tertib serta mendapat respons kooperatif dari para WBP. Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen jajaran pengamanan dalam mendukung pelaksanaan pembinaan yang optimal selama bulan Ramadhan.
Dengan adanya razia rutin ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di Rutan Bengkulu senantiasa terjaga, sehingga seluruh rangkaian ibadah dan kegiatan pembinaan selama bulan suci dapat berjalan dengan lancar dan kondusif.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































