Bengkulu-Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu melaksanakan kegiatan Pembukaan Pesantren Kilat Bulan Ramadhan 1447 H bagi warga binaan, Selasa (24/02).
Kegiatan ini menjadi bagian dari program pembinaan kepribadian yang rutin dilaksanakan selama bulan suci Ramadhan.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Suci Winarsih, dan dihadiri oleh Ustadzah dari Kementerian Agama Kota Bengkulu, pegawai, serta peserta magang.
Acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an yang berlangsung khidmat, dilanjutkan dengan penampilan qosidah oleh warga binaan yang menambah semarak suasana pembukaan pesantren kilat.
Dalam sambutannya, Kalapas menyampaikan bahwa kegiatan pesantren kilat ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembinaan bagi warga binaan, khususnya yang beragama Islam, agar semakin memperkuat keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat menambah wawasan serta ilmu agama sebagai bekal ketika nantinya kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.
Melalui kegiatan Pesantren Kilat Ramadhan 1447 H ini, Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu berkomitmen untuk terus menghadirkan pembinaan yang humanis dan berkelanjutan, sehingga warga binaan dapat menjalani masa pembinaan dengan lebih bermakna serta siap kembali menjadi pribadi yang lebih baik di tengah masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































